Hukum Shalat Sunnah Ketika Iqamat Dikumandangkan


Mungkin anda pernah mengalami kejadian ini. Saat shalat sunnah, tiba-tiba berkumandang iqamat. Apakah yang harus dilakukan, memutus atau meneruskan shalat? Berikut pembahasannya:

Rasulullah bersabda,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ

“Jika iqamat sudah dikumandangkan (shalat berjama'ah dimulai) maka tak ada shalat apapun selain shalat wajib." [HSR. Muslim No.710 dan lain-lain]

Berdasarkan hadits ini, ulama membaginya dalam beberapa kategori:

1.   Jika dia masuk masjid dan belum memulai shalat sunnah, sementara shalat berjama'ah sudah mulai ditegakkan, maka ia berkewajiban meninggalkan yang sunnah dan ikut shalat berjama'ah bersama imam tersebut.

Dalilnya adalah dari hadits di atas dan hadits dari Abdullah bin Sirjis رضي الله عنه, beliau bercerita,

دَخَلَ رَجُلٌ الْمَسْجِدَ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِيْ جَانِبِ الْمَسْجِدِ، ثُمَّ دَخَلَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا سَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَا فُلاَنُ بِأَيِّ الصَّلاَتَيْنِ اعْتَدَدْتَ؟ أَبِصَلاَتِكَ وَحْدَكَ أَمْ بِصَلاَتِكَ مَعَنَا؟

"Suatu ketika datang seorang laki-laki masuk ke dalam masjid, sementara Rasulullah tengah mengerjakan shalat shubuh (berjama'ah). Lalu lelaki tadi, ia shalat (sunnah) dua raka'at di samping (serambi) masjid, kemudian ia ikut bersama Rasulullah . Ketika selesai mengerjakan shalat (shubuh berjama’ah tersebut), Rasulullah bersabda, ‘Hai Fulan, sebenarnya shalat apa yang kamu inginkan. Shalat sendirian atau shalat bersama kami (berjama'ah)?’.” [HSR. Muslim No.712]

Ketetapan ini juga merupakan kesepakatan pendapat dari empat Mazhab Hanafi (Al Bahrur Raa’iq I:267), Maliki (Mawaahibul Jalil II:406), Syafi'i (Al Mamu’ IV:212), dan Hambali (Al Mughni I:329).

2.   Jika orang yang shalat sunnah masih dalam raka'at pertama sementara iqamat dikumandangkan atau dalam posisi tanggung yang diperkirakan kalau dia menyelesaikan shalat sunnahnya dia tak akan bisa mendapatkan raka'at pertama bersama imam dalam shalat berjama'ah itu, maka dia hendaklah membatalkan shalat sunnahnya dan segera bergabung untuk bersama-sama shalat berjama'ah.

Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Buhainah رضي الله عنه menceritakan,

أُقِيْمَتْ صَلاَةُ الصُّبْحِ، فَرَأَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً يُصَلِّي وَالْمُؤَذِّنُ يُقِيْمُ، فَقَالَ: أَتُصَلِّي الصُّبْحَ أَرْبَعًا

"Iqamat shalat shubuh telah dikumandangkan. Lantas Rasulullah melihat seorang lelaki yang masih mengerjakan shalat (sunnah) sementara mu'adzin telah mengumandangkan iqamat. Maka Rasulullah bersabda, ‘Apakah kamu ini hendak mengerjakan shalat shubuh empat raka'at?’.“ [HSR. Bukhari No.663 dan Muslim No.711. Dan ini adalah redaksi Muslim]

Hal ini merupakan pendapat dari Mazhab Maliki dalam Al Mudaawanatul Kubra I:188 dan fatwa Lajnah Ad Daa’imah VII:314.

Ulama dari Madzhab Syafi'i, syaikh Abu Haamid رَحِمَهُ اللهُ mengatakan,

أن الأفضل خروجه من النافلة إذا أداه إتمامها إلى فوات فضيلة التحريم وهذا واضح

“Yang utama ia membatalkan shalat sunnahnya, jika ia melanjutkan shalat sunnahnya akan menyebabkan ia tertinggal takbiratul ihram dan ini perkara yang jelas." [Nailul Authar, as-Syaukani, III:102]

3.   Bila posisinya tanggung, seperti sudah memasuki raka’at kedua atau sudah dalam duduk tasyahud dan dia dapat memperkirakan akan mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, maka boleh baginya untuk mempercepat atau meringankan bacaannya agar dapat menyelesaikan shalat sunnahnya. Pendapat ini dikeluarkan syaikh Al Albani رَحِمَهُ اللهُ begitupun dengan ustadz Azhar Khalid bin Seff حَفِظَهُ اللهُ.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah ,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

“Barangsiapa sudah mendapatkan satu raka’at shalat berarti dia telah mendapatkan raka’at.” [HR. Bukhari, kitab Mawaqit ash-Shalat bab Man Adraka min ash-Shalat Rak’atan, no. 580; Muslim kitab al-Masajid, bab Man Adraka Min ash-Shalat Rak’atan, No.161, dan lainnya]

Syaikh Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ menjelaskan, “Sisi pendalilannya adalah, bahwa orang yang sedang berdiri untuk melaksanakan raka’at kedua ini, sudah mendapatkan atau sudah melaksanakan satu raka’at saat dia dalam kondisi masih ada kesempatan yaitu sebelum iqamah. Dengan demikian, berarti dia telah mendapatkan satu raka’at sehingga dia bisa menyempurnakan shalat sunatnya dengan diperingan sedikit.”


والله أعلمُ بالـصـواب

Referensi:
1.   Ustadz Berik Said pada laman http://dakwahmanhajsalaf.com/2019/07/sedang-shalat-sunnah-iqamat-dikumandangkan.html
2.   https://almanhaj.or.id/7540-shalat-sunat-dan-iqamah.html
3.   Ustadz Ammi Nur Baits pada laman https://konsultasisyariah.com/29866-kapan-harus-membatalkan-shalat-sunah-karena-dengar-iqamah.html

Komentar