Mungkin anda pernah mengalami kejadian ini.
Saat shalat sunnah, tiba-tiba berkumandang iqamat. Apakah yang harus dilakukan,
memutus atau meneruskan shalat? Berikut pembahasannya:
Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ
“Jika iqamat sudah dikumandangkan (shalat
berjama'ah dimulai) maka tak ada shalat apapun selain shalat wajib." [HSR. Muslim No.710 dan lain-lain]
Berdasarkan hadits ini, ulama membaginya dalam
beberapa kategori:
1.
Jika dia masuk
masjid dan belum memulai shalat sunnah, sementara shalat berjama'ah sudah mulai
ditegakkan, maka ia berkewajiban meninggalkan yang sunnah dan ikut shalat
berjama'ah bersama imam tersebut.
Dalilnya adalah dari hadits di atas dan
hadits dari Abdullah bin Sirjis رضي
الله عنه, beliau bercerita,
دَخَلَ رَجُلٌ الْمَسْجِدَ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِيْ جَانِبِ
الْمَسْجِدِ، ثُمَّ دَخَلَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا
سَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَا فُلاَنُ بِأَيِّ
الصَّلاَتَيْنِ اعْتَدَدْتَ؟ أَبِصَلاَتِكَ وَحْدَكَ أَمْ بِصَلاَتِكَ مَعَنَا؟
"Suatu ketika datang seorang
laki-laki masuk ke dalam masjid, sementara Rasulullah ﷺ tengah mengerjakan shalat shubuh
(berjama'ah). Lalu lelaki tadi, ia shalat (sunnah) dua raka'at di samping
(serambi) masjid, kemudian ia ikut bersama Rasulullah ﷺ. Ketika selesai mengerjakan shalat (shubuh berjama’ah tersebut),
Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Hai Fulan,
sebenarnya shalat apa yang kamu inginkan. Shalat sendirian atau shalat bersama
kami (berjama'ah)?’.” [HSR. Muslim No.712]
Ketetapan ini juga merupakan kesepakatan
pendapat dari empat Mazhab Hanafi (Al Bahrur Raa’iq I:267), Maliki (Mawaahibul
Jalil II:406), Syafi'i (Al Mamu’ IV:212), dan Hambali (Al Mughni
I:329).
2.
Jika orang yang
shalat sunnah masih dalam raka'at pertama sementara iqamat dikumandangkan atau
dalam posisi tanggung yang diperkirakan kalau dia menyelesaikan shalat
sunnahnya dia tak akan bisa mendapatkan raka'at pertama bersama imam dalam
shalat berjama'ah itu, maka dia hendaklah membatalkan shalat sunnahnya dan
segera bergabung untuk bersama-sama shalat berjama'ah.
Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Buhainah
رضي الله عنه menceritakan,
أُقِيْمَتْ صَلاَةُ الصُّبْحِ، فَرَأَى رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً يُصَلِّي وَالْمُؤَذِّنُ يُقِيْمُ، فَقَالَ:
أَتُصَلِّي الصُّبْحَ أَرْبَعًا
"Iqamat shalat shubuh telah
dikumandangkan. Lantas Rasulullah ﷺ melihat seorang lelaki yang masih mengerjakan
shalat (sunnah) sementara mu'adzin telah mengumandangkan iqamat. Maka Rasulullah
ﷺ bersabda, ‘Apakah kamu
ini hendak mengerjakan shalat shubuh empat raka'at?’.“ [HSR. Bukhari No.663
dan Muslim No.711. Dan ini adalah redaksi Muslim]
Hal ini merupakan pendapat dari Mazhab
Maliki dalam Al Mudaawanatul Kubra I:188 dan fatwa Lajnah Ad Daa’imah
VII:314.
Ulama dari Madzhab Syafi'i, syaikh Abu
Haamid رَحِمَهُ اللهُ mengatakan,
أن الأفضل خروجه من النافلة إذا أداه إتمامها إلى
فوات فضيلة التحريم وهذا واضح
“Yang utama ia membatalkan shalat
sunnahnya, jika ia melanjutkan shalat sunnahnya akan menyebabkan ia tertinggal
takbiratul ihram dan ini perkara yang jelas." [Nailul Authar, as-Syaukani,
III:102]
3.
Bila posisinya tanggung,
seperti sudah memasuki raka’at kedua atau sudah dalam duduk tasyahud dan dia dapat
memperkirakan akan mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, maka boleh
baginya untuk mempercepat atau meringankan bacaannya agar dapat menyelesaikan
shalat sunnahnya. Pendapat ini dikeluarkan syaikh Al Albani رَحِمَهُ اللهُ begitupun dengan ustadz Azhar Khalid bin Seff
حَفِظَهُ اللهُ.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ,
مَنْ أَدْرَكَ
رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Barangsiapa sudah mendapatkan satu
raka’at shalat berarti dia telah mendapatkan raka’at.” [HR. Bukhari, kitab Mawaqit ash-Shalat bab Man
Adraka min ash-Shalat Rak’atan, no. 580; Muslim kitab al-Masajid,
bab Man Adraka Min ash-Shalat Rak’atan, No.161, dan lainnya]
Syaikh Utsaimin رَحِمَهُ
اللهُ menjelaskan, “Sisi pendalilannya adalah, bahwa orang yang sedang
berdiri untuk melaksanakan raka’at kedua ini, sudah mendapatkan atau sudah
melaksanakan satu raka’at saat dia dalam kondisi masih ada kesempatan yaitu
sebelum iqamah. Dengan demikian, berarti dia telah mendapatkan satu raka’at
sehingga dia bisa menyempurnakan shalat sunatnya dengan diperingan sedikit.”
والله
أعلمُ بالـصـواب
Referensi:
1.
Ustadz Berik Said
pada laman http://dakwahmanhajsalaf.com/2019/07/sedang-shalat-sunnah-iqamat-dikumandangkan.html
2.
https://almanhaj.or.id/7540-shalat-sunat-dan-iqamah.html
3.
Ustadz Ammi Nur
Baits pada laman https://konsultasisyariah.com/29866-kapan-harus-membatalkan-shalat-sunah-karena-dengar-iqamah.html
Komentar
Posting Komentar