Pengenaan panggilan Haji atau Hajjah bagi orang
yang telah selesai menunaikannya, umum terjadi di masyarakat. Hal ini
sebetulnya tidak mengapa, hanya saja dapat membuka peluang riya’ dan jauhnya sikap
ikhlas.
Allah ﷻ juga menyebutkan kata “haji” pada firman-Nya,
أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ
“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji
(Al Haajj) dan mengurus Masjidil Haram kamu samakan dengan orang-orang yang
beriman kepada Allah?” [QS. At Taubah(9): 19).
Namun penyebutan tersebut ditujukan kepada
kelompok yang terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji, dan bukan orang yang
telah selesai melaksanakan haji (gelar Haji).
Dr. Bakr Abu Zaid حَفِظَهُ
اللهُ menafsirkan ayat di atas,
وكلمة ((الحاج)) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج. وأما أن
تكون لقباً إسلامياً لكل من حج، فلا يعرف ذلك في خير القرون
"Kata Haji pada ayat tersebut maknanya
adalah sekumpulan orang yang sedang melaksanakan proses ibadah Haji. Adapun
realita saat ini di mana kata Haji dijadikan gelar yang disematkan pada setiap
orang yang telah selesai melaksanakan ibadah Haji, maka hal ini tidak dikenal
digenerasi terbaik ummat ini". (Mu’jam al Manaahi al Lafzhiyyah hal. 219).
Syaikh Al Albani رَحِمَهُ
اللهُ bahkan mengatakan:
تلقيب من حج بالحاج: بدعة
"Menggelari Haji bagi orang yang telah
berhaji adalah bid'ah." [Hujjatun Nabi ﷺ hal. 135]
Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ berfatwa,
هـذا خطـأ، لأن فـيه نـوعاً مـن الريـاء، لا يتـلقب بـذلك ولا ينـبغي
أن يـدعوه النـاس بـذلك، لأنـه مـا كـان النـاس فـي عـهد الرسـول صـلى الله عـليه
وسـلم يقـولون للـحاج أنت حـاج
“Ini merupakan kesalahan, karena padanya
terdapat bentuk riya’, jadi tidak boleh menjadikannya sebagai gelar dan tidak
sepantasnya orang lain memanggil dengannya, karena dahulu di masa Rasulullah ﷺ orang-orang tidak pernah
mengatakan kepada orang yang selesai berhaji, ‘Anda Haji’.” [Majmu’ul Fatawa,
jilid 24 hlm. 204]
Imam Nawawi رَحِمَهُ
اللهُ berpendapat bahwa penyematan gelar haji diperbolehkan, seperti
tertuang dalam Al Majmu’ VIII:281.
يجوز أن يقال لمن حج : حاج ،
بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه
البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج
؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع
“Boleh menyebut orang yang pernah berangkat
haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan
setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam
riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau
mengatakan, ‘Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang
yang ihram.’ Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus.”
Fatwa Lajnah Ad Daimah menetapkan:
أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات
الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على
المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى
"Sebutan Haji (atau Hajjah -pent) yang
telah berhaji sangat utama untuk ditinggalkan. Karena menunaikan kewajiban
syari'at tak ada keperluan lagi untuk mendapatkan gelar, namun dia mendapat
pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. Dan wajib bagi setiap
muslim mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan gelar semacam ini,
sehingga niatnya ikhlas hanya untuk mendapatkan wajah Allah semata." [Fatwa
Lajnah Daimah XXVI:384, no. fatwa: 21.718]
Kesimpulan: Tak mengapa
menyematkan panggilan Haji kepada seseorang yang telah menunaikannya, terlebih
bila hal tersebut merupakan tradisi pada tempat tinggalnya. Namun lebih baik dan
utama untuk menghindari penyebutan gelar tersebut.
Imam Al Ghozali رَحِمَهُ
اللهُ mengatakan, “Yang tercela adalah apabila seseorang mencari pujian.
Namun jika ia dipuji karena karunia Allah tanpa ia cari-cari, maka itu tidaklah
tercela.”
والله
أعلمُ بالـصـواب
Referensi:
1.
Ustadz Ammi Nur
Baits pada laman https://konsultasisyariah.com/30898-hukum-gelar-haji.html
2.
http://forumsalafy.net/gelar-haji-adalah-bidah-dan-mengandung-riya/
3.
Ustadz Muhammad
Abduh Tuasikal pada laman https://rumaysho.com/1955-mencari-gelar-pak-haji.html
Komentar
Posting Komentar