Hukum Penyematan Gelar Haji dan Hajjah


Pengenaan panggilan Haji atau Hajjah bagi orang yang telah selesai menunaikannya, umum terjadi di masyarakat. Hal ini sebetulnya tidak mengapa, hanya saja dapat membuka peluang riya’ dan jauhnya sikap ikhlas.

Allah ﷻ juga menyebutkan kata “haji” pada firman-Nya,

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ

“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji (Al Haajj) dan mengurus Masjidil Haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?”  [QS. At Taubah(9): 19).

Namun penyebutan tersebut ditujukan kepada kelompok yang terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji, dan bukan orang yang telah selesai melaksanakan haji (gelar Haji).

Dr. Bakr Abu Zaid  حَفِظَهُ اللهُ menafsirkan ayat di atas,

وكلمة ((الحاج)) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج. وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج، فلا يعرف ذلك في خير القرون

"Kata Haji pada ayat tersebut maknanya adalah sekumpulan orang yang sedang melaksanakan proses ibadah Haji. Adapun realita saat ini di mana kata Haji dijadikan gelar yang disematkan pada setiap orang yang telah selesai melaksanakan ibadah Haji, maka hal ini tidak dikenal digenerasi terbaik ummat ini". (Mu’jam al Manaahi al Lafzhiyyah hal. 219).

Syaikh Al Albani  رَحِمَهُ اللهُ bahkan mengatakan:

تلقيب من حج بالحاج: بدعة

"Menggelari Haji bagi orang yang telah berhaji adalah bid'ah." [Hujjatun Nabi ﷺ hal. 135]

Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ berfatwa,

هـذا خطـأ، لأن فـيه نـوعاً مـن الريـاء، لا يتـلقب بـذلك ولا ينـبغي أن يـدعوه النـاس بـذلك، لأنـه مـا كـان النـاس فـي عـهد الرسـول صـلى الله عـليه وسـلم يقـولون للـحاج أنت حـاج

“Ini merupakan kesalahan, karena padanya terdapat bentuk riya’, jadi tidak boleh menjadikannya sebagai gelar dan tidak sepantasnya orang lain memanggil dengannya, karena dahulu di masa Rasulullah ﷺ orang-orang tidak pernah mengatakan kepada orang yang selesai berhaji, ‘Anda Haji’.” [Majmu’ul Fatawa, jilid 24 hlm. 204]

Imam Nawawi رَحِمَهُ اللهُ berpendapat bahwa penyematan gelar haji diperbolehkan, seperti tertuang dalam Al Majmu’ VIII:281.

يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع

“Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, ‘Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.’ Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus.”

Fatwa Lajnah Ad Daimah menetapkan:

أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى

"Sebutan Haji (atau Hajjah -pent) yang telah berhaji sangat utama untuk ditinggalkan. Karena menunaikan kewajiban syari'at tak ada keperluan lagi untuk mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. Dan wajib bagi setiap muslim mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan gelar semacam ini, sehingga niatnya ikhlas hanya untuk mendapatkan wajah Allah semata." [Fatwa Lajnah Daimah XXVI:384, no. fatwa: 21.718]

Kesimpulan: Tak mengapa menyematkan panggilan Haji kepada seseorang yang telah menunaikannya, terlebih bila hal tersebut merupakan tradisi pada tempat tinggalnya. Namun lebih baik dan utama untuk menghindari penyebutan gelar tersebut.

Imam Al Ghozali رَحِمَهُ اللهُ mengatakan, “Yang tercela adalah apabila seseorang mencari pujian. Namun jika ia dipuji karena karunia Allah tanpa ia cari-cari, maka itu tidaklah tercela.”

والله أعلمُ بالـصـواب

Referensi:
1.   Ustadz Ammi Nur Baits pada laman https://konsultasisyariah.com/30898-hukum-gelar-haji.html
2.   http://forumsalafy.net/gelar-haji-adalah-bidah-dan-mengandung-riya/
3.   Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal pada laman https://rumaysho.com/1955-mencari-gelar-pak-haji.html

Komentar