Dalam pembahasan terkait umrah dan haji, perkara
ini menjadi salah satu materi yang patut dicermati. Dari Abdullah bin Abbas رضي الله عنه, ia bercerita,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ، قَالَ: «مَنْ شُبْرُمَةُ؟» قَالَ:
أَخٌ لِي - أَوْ قَرِيبٌ لِي - قَالَ: «حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟» قَالَ: لَا، قَالَ:
«حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
"Bahwa Rasulullah ﷺ mendengar seorang laki-laki berkata, ‘Labbaika
'an Syubrumah’ (Aku memenuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah), Nabi ﷺ bertanya, ‘Siapa
Syubrumah?’, laki-laki itu menjawab, ‘Saudaraku atau kerabatku’, Nabi ﷺ bersabda, ‘Sudah
berhajikah kamu?’, laki-laki tersebut menjawab, ‘Belum’, Nabi ﷺ bersabda, ‘Berhajilah
atas dirimu kemudian hajikan atas Syubrumah’.” [HR. Abu Dawud No.1811 dan
Ibnu Majah No.2903. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani]
Maksud dari riwayat ini adalah larangan
seseorang untuk menghajikan orang lain sedangkan dia sendiri belum berhaji.
Para ulama di Al-Lajnah Ad-Daimah berkata,
"Seseorang tidak dibolehkan menghajikan orang lain sebelum dirinya
melakukan haji." [Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdullah Gudyan. Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/50]
Kondisi ini berbeda dengan bila anak membiayai
orang tuanya berhaji sedangkan dia sendiri belum berhaji (anaknya tetap di
negerinya dan tidak ikut berangkat), maka ini tidak mengapa. Boleh juga seorang
anak berhaji pertama (haji wajib) dan mengajak serta orang tuanya untuk pergi
berhaji juga.
والله
أعلمُ بالـصـواب
Referensi:
1.
http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/5224-hukum-orang-yang-menghajikan-orang-lain-sementara-dirinya-belum-berhaji.
Editor: Admin AsySyamil.com.
2.
https://islamqa.info/id/answers/111794/batasan-dan-hukum-haji-badal
dengan pengasuh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid.
Komentar
Posting Komentar