Bolehkah Istri Memberi Harta Kepada Orang Tua dan Bersedekah Tanpa Izin Suami

Pertanyaan:
Bolehkan seorang istri memberikan uang kepada orang tua atau saudaranya, atau bersedekah tanpa sepengetahuan suaminya?

Jawaban:
Seorang istri memberikan harta kepada pihak lain tanpa seizin suaminya tak lepas dari tiga kondisi:

1.   Istri memberikan harta suami kepada orang tua atau pihak lainnya tanpa sepengetahuan/izin suaminya dalam keadaan ia tahu jika ini dilakukan maka suaminya marah. Dalam kondisi seperti ini maka hukumnya haram.

Rasulullah bersabda:

لا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ فِي مَالِهَا إِلا بِإِذْنِ زَوْجِهَا

“Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita (istri) membelanjakan hartanya tanpa seizin suaminya." [HR. Abu Dawud No.3546, Nasa’i No.3756, Ibnu Majah No.2388 dan dinilai Syaikh al-Albani sebagai hadits hasan shahih]

Hal ini termasuk makanan, terutama yang memiliki nilai tinggi. Dalilnya adalah hadits berikut:

لا تنفقُ امرأةٌ شيئًا من بيتِ زوجِها إلَّا بإذنِ زوجِها قيلَ يا رسولَ اللَّهِ ولا الطَّعامُ قالَ ذاكَ أفضلُ أموالِنا

"Janganlah seorang wanita menafkahkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya. Ditanyakan (kepadanya): ‘Ya Rasulullah, tidak pula makanan?’ Beliau menjawab, ‘(makanan) Itu adalah (justru) sebaik-baik harta kita’." [HR. Abu Dawud No.3565, Turmudzi no.670. Kata al-Albani dalam Takhrij Misykaatul Mashoobih 1893: “Hasan“]

2.   Istri mengeluarkan harta suami tanpa izin yang diperkirakan suaminya tak akan marah dan tak menimbulkan mafsadat (kerusakan). Maka kondisi kedua ini boleh.

Rasulullah bersabda,

إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ، وَزَوْجُهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ، لاَ يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا.

"Jika wanita (istri) menafkahkan dari makanan rumahnya tanpa menimbulkan mafsadah (kerusakan/sesuatu yang mudharat/berbahaya), maka ia (sang istri tadi) mendapatkan pahala dengan apa yang dinafkahkannya dan bagi suaminya (juga) mendapatkan pahala dengan apa yang diusahakannya. Penanggung jawab gudang juga mendapatkan hal yang sama, masing-masing dari mereka tidak mengurangi pahala sebagian lainnya sedikit pun." [HSR. Bukhari No.1437 dan Muslim No.1024]

Dan juga hadits,

إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ كَسْبِ زَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَلَهُ نِصْفُ اْلأَجْرِ

“Jika wanita menginfakkan dari penghasilan suaminya dengan tanpa perintah suaminya, maka suaminya (juga) mendapatkan separuh pahala.“ [HSR. Bukhari No.5360]

3.   Jika harta itu adalah harta pribadi sang istri maka boleh istri mengeluarkannya untuk apapun yang benar walau tanpa sepengetahuan dan seizin suaminya.

Dalilnya adalah sebuah hadits,

عَنْ أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – – أَوْ قَالَ عَطَاءٌ أَشْهَدُ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ ، فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعِ النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ ، فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِى الْقُرْطَ وَالْخَاتَمَ ، وَبِلاَلٌ يَأْخُذُ فِى طَرَفِ ثَوْبِهِ

Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata bahwa dia mendengar Ibnu Abbas bercerita, “Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat Ied. Nabi mengira bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang Nabi  sampaikan. Oleh karena itu, Nabi  nasehati mereka secara khusus dan Nabi perintahkan mereka supaya bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan Bilal memegang ujung kainnya.” [HR. Bukhari No.98 dan Muslim No.884]

Tambahan hadits lainnya adalah,

عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ مَيْمُونَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ – رضى الله عنها – أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا أَعْتَقَتْ وَلِيدَةً وَلَمْ تَسْتَأْذِنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُهَا الَّذِى يَدُورُ عَلَيْهَا فِيهِ قَالَتْ أَشَعَرْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّى أَعْتَقْتُ وَلِيدَتِى قَالَ « أَوَفَعَلْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « أَمَا إِنَّكِ لَوْ أَعْطَيْتِيهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ

Dari Kuraib, bekas budak dari Ibnu Abbas sesungguhnya Maimunah binti al Harits pernah bercerita kepada Ibnu Abbas bahwa dia memerdekakan budak perempuannya tanpa meminta izin kepada Nabi  terlebih dahulu. Pada saat hari giliran Nabi  menginap di rumah istrinya, Maimunah barulah Maimunah berkata kepada Nabi , “Wahai Rasulullah, apakah kau tahu bahwa aku telah memerdekakan budak perempuan yang kumiliki?” Komentar Nabi , “Benarkah kau telah melakukannya?” “Ya!” jawab Maimunah. Nabi bersabda, “Jika kau berikan budak perempuan tersebut kepada pamanmu tentu pahalanya lebih besar.” [HR Bukhari No.2452 dan Muslim No.999]

Kedua hadits tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa jika harta milik istri, tidak ada keharusan meminta izin suami untuk mengeluarkannya (bersedekah).

والله أعلمُ بالـصـواب

Referensi:
1.   Ustadz Berik Said pada laman http://dakwahmanhajsalaf.com/2019/09/hukum-istri-memberikan-uang-kepada-orang-tua-atau-saudaranya-dan-bersedekah-tanpa-seizin-suaminya.html
2.   Laman ustadzaris.com yang dipublikasikan oleh https://konsultasisyariah.com/1164-membelanjakan-harta-tanpa-izin-suami.html

Komentar