Pertanyaan:
Bolehkan seorang istri memberikan uang kepada
orang tua atau saudaranya, atau bersedekah tanpa sepengetahuan suaminya?
Jawaban:
Seorang istri memberikan harta kepada pihak lain
tanpa seizin suaminya tak lepas dari tiga kondisi:
1.
Istri memberikan
harta suami kepada orang tua atau pihak lainnya tanpa sepengetahuan/izin
suaminya dalam keadaan ia tahu jika ini dilakukan maka suaminya marah. Dalam
kondisi seperti ini maka hukumnya haram.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ فِي مَالِهَا إِلا
بِإِذْنِ زَوْجِهَا
“Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita
(istri) membelanjakan hartanya tanpa seizin suaminya." [HR. Abu Dawud No.3546, Nasa’i No.3756, Ibnu Majah No.2388 dan
dinilai Syaikh al-Albani sebagai hadits hasan shahih]
Hal ini termasuk makanan, terutama yang
memiliki nilai tinggi. Dalilnya adalah hadits berikut:
لا تنفقُ امرأةٌ شيئًا من بيتِ زوجِها إلَّا
بإذنِ زوجِها قيلَ يا رسولَ اللَّهِ ولا الطَّعامُ قالَ ذاكَ أفضلُ أموالِنا
"Janganlah seorang wanita
menafkahkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya. Ditanyakan (kepadanya): ‘Ya Rasulullah, tidak pula makanan?’ Beliau
menjawab, ‘(makanan) Itu adalah (justru) sebaik-baik harta kita’."
[HR. Abu Dawud No.3565, Turmudzi no.670. Kata al-Albani dalam Takhrij
Misykaatul Mashoobih 1893: “Hasan“]
2.
Istri mengeluarkan
harta suami tanpa izin yang diperkirakan suaminya tak akan marah dan tak
menimbulkan mafsadat (kerusakan). Maka kondisi kedua ini boleh.
Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ
بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ،
وَزَوْجُهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ، لاَ يَنْقُصُ
بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا.
"Jika wanita (istri) menafkahkan
dari makanan rumahnya tanpa menimbulkan mafsadah (kerusakan/sesuatu yang
mudharat/berbahaya), maka ia (sang istri tadi) mendapatkan pahala dengan apa
yang dinafkahkannya dan bagi suaminya (juga) mendapatkan pahala dengan apa yang
diusahakannya. Penanggung jawab gudang juga mendapatkan hal yang sama,
masing-masing dari mereka tidak mengurangi pahala sebagian lainnya sedikit
pun." [HSR. Bukhari No.1437 dan Muslim No.1024]
Dan juga hadits,
إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ كَسْبِ
زَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَلَهُ نِصْفُ اْلأَجْرِ
“Jika wanita menginfakkan dari
penghasilan suaminya dengan tanpa perintah suaminya, maka suaminya (juga)
mendapatkan separuh pahala.“ [HSR. Bukhari No.5360]
3.
Jika harta itu
adalah harta pribadi sang istri maka boleh istri mengeluarkannya untuk apapun
yang benar walau tanpa sepengetahuan dan seizin suaminya.
Dalilnya adalah sebuah hadits,
عَنْ أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ
سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم –
– أَوْ قَالَ عَطَاءٌ أَشْهَدُ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ –
صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ ، فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعِ
النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ ، فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ
تُلْقِى الْقُرْطَ وَالْخَاتَمَ ، وَبِلاَلٌ يَأْخُذُ فِى طَرَفِ ثَوْبِهِ
Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata
bahwa dia mendengar Ibnu Abbas bercerita, “Aku bersaksi bahwa Nabi
pergi ditemani Bilal saat shalat Ied. Nabi ﷺ mengira bahwa para wanita tidak mendengar
khutbah yang Nabi ﷺ sampaikan. Oleh karena
itu, Nabi ﷺ nasehati mereka secara
khusus dan Nabi ﷺ perintahkan mereka supaya bersedekah. Para wanita pun melemparkan
anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan
Bilal memegang ujung kainnya.” [HR. Bukhari No.98 dan Muslim No.884]
Tambahan hadits lainnya adalah,
عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ
مَيْمُونَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ – رضى الله عنها – أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا
أَعْتَقَتْ وَلِيدَةً وَلَمْ تَسْتَأْذِنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – ،
فَلَمَّا كَانَ يَوْمُهَا الَّذِى يَدُورُ عَلَيْهَا فِيهِ قَالَتْ أَشَعَرْتَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ أَنِّى أَعْتَقْتُ وَلِيدَتِى قَالَ « أَوَفَعَلْتِ » . قَالَتْ
نَعَمْ . قَالَ « أَمَا إِنَّكِ لَوْ أَعْطَيْتِيهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ
لأَجْرِكِ
Dari Kuraib, bekas budak dari Ibnu Abbas
sesungguhnya Maimunah binti al Harits pernah bercerita kepada Ibnu Abbas bahwa
dia memerdekakan budak perempuannya tanpa meminta izin kepada Nabi ﷺ terlebih dahulu. Pada saat hari giliran Nabi ﷺ menginap di rumah istrinya, Maimunah barulah Maimunah berkata
kepada Nabi ﷺ, “Wahai Rasulullah,
apakah kau tahu bahwa aku telah memerdekakan budak perempuan yang kumiliki?”
Komentar Nabi ﷺ, “Benarkah kau telah
melakukannya?” “Ya!” jawab Maimunah. Nabi bersabda, “Jika kau berikan
budak perempuan tersebut kepada pamanmu tentu pahalanya lebih besar.” [HR
Bukhari No.2452 dan Muslim No.999]
Kedua hadits tersebut menunjukkan dengan
jelas bahwa jika harta milik istri, tidak ada keharusan meminta izin suami
untuk mengeluarkannya (bersedekah).
والله أعلمُ بالـصـواب
Referensi:
1.
Ustadz Berik Said pada
laman http://dakwahmanhajsalaf.com/2019/09/hukum-istri-memberikan-uang-kepada-orang-tua-atau-saudaranya-dan-bersedekah-tanpa-seizin-suaminya.html
2.
Laman ustadzaris.com
yang dipublikasikan oleh https://konsultasisyariah.com/1164-membelanjakan-harta-tanpa-izin-suami.html
Komentar
Posting Komentar