Pembahasan berikut ini terkait haji
yang merupakan kewajiban bagi muslimin sekaligus rukun Islam kelima.
A.
Makna
Haji dan Umrah
Haji berasal dari kata al hajju yang
berarti menuju, dan secara umum berarti mengerjakan atau mendatangi. Makna
secara istilah syar’i adalah sengaja berkunjung ke Baitullah di Mekkah untuk
mengerjakan amalan-amalan khusus yang telah ditetapkan dalam Al Qur’an dan
As-Sunnah.
B.
Hukum
Haji dan Umrah
Ibadah haji disyari’atkan bagi mereka yang Islam, baligh,
berakal, merdeka, dan mampu. Sehingga hukum haji adalah wajib bagi setiap
muslimin. Sebagaimana Allah ﷻ berfirman,
فِيهِ
آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ
وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya)
maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang
yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam.” [QS.
Ali Imran(3): 97]
Begitupun dengan sabda Rasulullah ﷺ
,
عن أبي
عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت النبي صلَّى الله
عليه وسلَّم يقول : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ
إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ
إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ
Dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin
Al-Khaththab رضي الله عنه , katanya, “Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, ‘Islam
dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah
dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan’.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Adapun umrah, hukumnya sunnah fardhu berdasarkan firman
Allah ﷻ
,
وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.” [QS. Al Baqarah(2): 196]
Dan berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ , “Haji dan umrahkan bapakmu.”
[Ash Abu As-Sunan, dishahihkan Tirmidzi], ketika Beliau ﷺ ditanya oleh
seseorang mengenai orang tuanya yang tidak mampu haji dan umrah dan juga
berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
Ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup berdasarkan
sabda Rasulullah ﷺ,
خَطَبَنَا
رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ
عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ
عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ
مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ ” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ
اَلتِّرْمِذِيِّ
“Rasulullah ﷺ pernah
berkhutbah di hadapan kami dan berkata, “Allah telah mewajibkan haji pada
kalian.” Lantas Al Aqro’ bin Habis, ia berkata, “Apakah haji tersebut wajib
setiap tahun?” Beliau ﷺ
berkata, “Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib (setiap tahun). Namun
haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji
yang sunnah.” Dikeluarkan oleh yang lima selain Imam Tirmidzi. [HR. Abu
Daud No.1721, Ibnu Majah No.2886, An Nasai No.2621, Ahmad 5: 331. Al Hafizh Abu
Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih]
C.
Rukun
Haji
Adapun rukun haji adalah:
1. Ihram
Yakni niat untuk memulai ibadah haji maupun umrah. Niat
ini disertai menggunakan kain tanpa jahitan dan mengucapkan talbiyah.
Macam-macam ihram:
a) Tamattu’ adalah
berihram untuk mengerjakan umrah dan haji secara terpisah namun tetap berada
dalam bulan haji. Pada tanggal 8 Dzulhijjah, ia mengikuti prosesi haji sehingga
dikenakan tebusan (dam) berupa menyembelih seekor kambing atau berserikat untuk
sapi. Tebusan ini berlaku bagi jama’ah yang memiliki keluarga di luar Mekkah.
b) Qiran adalah berihram
dari miqat dengan niat umrah dan berniat haji saat akan tawaf. Jadi ia
melakukan umrah dan haji di satu waktu atau bersamaan sehingga ia tetap dalam
keadaan ihram hingga tahallul tsani. Ia juga dikenakan tebusan sebagaimana
tamattu’.
c) Ifrad adalah
berihram untuk haji saja dan tetap dalam keadaan ihram sampai tahallul tsani.
Ia tidak wajib membayar tebusan.
2. Tawaf
Adalah berkeliling sebanyak 7 putaran yang dimulai dari
Hajar Aswad dengan arah berlawanan arah jarum jam. Tawaf wajib dalam keadaan
suci (berwudhu), menutup aurat, dan berada di luar Baitullah (Ka’bah). Dilarang
tawaf di dalam Hijr Ismail karena masih merupakan bagian dari Ka’bah.
3. Sa’i
Adalah lari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah
sebanyak 7 kali. Hal ini untuk memberikan pelajaran kepada umat muslim mengenai
beratnya perjuangan Hajar (istri nabi Ibrahim) ketika mencari air untuk Ismail
anaknya. Sebagaimana Allah ﷻ berfirman,
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ
فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ
بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebahagian dari
syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah,
maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa
yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah
Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” [QS. Al Baqarah(2): 158]
Dan sabda Rasulullah ﷺ, “Larilah
(sa’i) kamu sekalian karena Allah telah mewajibkan sa’i atasmu.” [HR. Ahmad
dan lainnya. Hadits hasan]
4. Wukuf di Arafah
Adalah berada di Arafah dengan niat wukuf pada tanggal 9
Dzulhijjah dari setelah Dzuhur hingga terbit fajar hari raya Idul Adha tanggal
10 Dzulhijjah. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,
الْحَجُّ
عَرَفَةُ
“Haji adalah wukuf di Arafah.” [HR. Tirmidzi No.889, an-Nasa’i
No.3016 dan Ibnu Majah No.3015 , dihukumi shahih oleh Al-Albani]
D.
Syarat
Wajib Haji
Beberapa syarat wajib haji adalah:
1. Ihram dari
miqat
Rasulullah ﷺ telah menetapkan
tempat-tempat yang wajib dalam keadaan berihram untuk haji dan umrah menuju
Mekkah:
a) Dzulhulaifah,
yakni miqat bagi penduduk atau orang-orang yang berangkat dari Madinah baik
lewat jalur darat maupun udara.
b) Juhfah, namun
diganti dengan Rabigh karena kota tersebut sudah hilang (terkena banjir). Miqat
ini untuk warga Mesir, Syam, dan orang-orang yang berangkat melalui tempat
tersebut.
c) Yalamlam,
sekarang Sa’diyah yaitu gunung sebagai miqat penduduk Yaman dan orang-orang
yang berangkat dari negara itu.
d) Qarnut Manazil
atau As-Sail, merupakan miqat penduduk Najd dan orang-orang yang melaluinya.
e) Dzatu ‘Irqin,
adalah miqat penduduk Irak dan orang-orang yang melaluinya.
f) Sedangkan yang
penduduk Mekkah, miqatnya adalah tempat tinggalnya. Jika umrah, maka miqatnya
di Ji’ranah, Tan’im, dan Hudaibiyah.
Dari Abdullah bin Abbas رضي الله
عنه , ia berkata,
إِنَّ
النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا
الْحُلَيْفَةِ ، وَلأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ ، وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ
، وَلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ
مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ
ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
“Nabi ﷺ menetapkan
miqat untuk penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, penduduk Syam di Juhfah,
penduduk Nejd di Qarnul Manazil dan penduduk Yaman di Yalamlam. Nabi ﷺ
bersabda, ‘Miqat-miqat tersebut sudah ditentukan bagi penduduk masing-masing
kota tersebut dan juga bagi orang lain yang hendak melewati kota-kota tadi
padahal dia bukan penduduknya namun ia ingin menunaikan ibadah haji atau
umrah. Barangsiapa yang kondisinya dalam daerah miqat tersebut, maka
miqatnya dari mana pun dia memulainya. Sehingga penduduk Makkah, miqatnya juga
dari Makkah’.” (HR. Bukhari No.1524 dan Muslim No.1181)
2. Wukuf di
Arafah hingga Maghrib bagi yang wukuf di siang hari
Dari Jabir bin Abdillah رضي الله
عنه , ia berkata,
فَلَمْ
يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى غَرَبَتِ الشَّمْسُ وَذَهَبَتِ الصُّفْرَةُ قَلِيلاً حَتَّى
غَابَ الْقُرْصُ
“Beliau masih terus wukuf sampai matahari tenggelam,
warna kuning sedikit pergi dan bola matahari tidak kelihatan lagi.” [HR. Muslim
No.1284]
3. Mabit di
Muzdalifah pada malam hari nahar (10 Dzulhijjah)
لَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ
مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ
كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki
hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah,
berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril haram. Dan berdzikirlah (dengan
menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya
kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” [QS. Al Baqarah(2): 198]
4. Mabit di Mina
pada hari tasyriq
Rasulullah ﷺ bermalam yang
dimulai dari awal atau tengah malam [Al Minhaj lii Muridil Hajj wal ‘Umrah, 133]
5. Melempar
jumrah secara berurutan
Melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan 3
jumrah pada hari tasyriq (11, 12, atau 13 Dzulhijjah -jika ingin menetap lagi
di Mina-). Waktu jumrah Aqabah adalah setelah matahari terbit, sedangkan 3
jumrah lainnya dilakukan setelah waktu matahari tergelincir ke Barat (waktu
zawal).
وَاذْكُرُوا
اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا
إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa
hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah
dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan
(keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi
orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu
akan dikumpulkan kepada-Nya.”
[QS. Al Baqarah(2): 203]
6. Mencukur
rambut (tahallul)
Rasulullah ﷺ bersabda,
وَلْيُقَصِّرْ
، وَلْيَحْلِلْ
“Pendekkanlah rambut dan bertahallul-lah.” [HR. Bukhari No.1691 dan Muslim
No.1227]
Mencukur rambut boleh diakhirkan hingga hari nahar
(10 Dzulhijjah). Namun jangan diundur setelah itu karena sebagian ulama
mengatakan terkena dam (tebusan) (Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, 134-135).
Bagi wanita cukup mencukur rambut sepanjang satu ruas jari.
7. Tawaf wada’
Adalah tawaf meninggalkan Ka’bah. Bagi yang meninggalkan
kewajiban ini akan dikenakan dam. Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas رضي الله عنه , Rasulullah ﷺ bersabda,
اَ يَنْفِرَنَّ
أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ
“Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Makkah),
sampai akhir dari ibadah hajinya adalah thowaf di Ka’bah.” [HR. Muslim
No.1327]
Ibnu Abbas رضي الله عنه juga berkata,
أُمِرَ
النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ
الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ
“Orang-orang diperintah agar akhir urusan ibadah hajinya
adalah dengan thowaf di Ka’bah kecuali ada keringanan bagi wanita haidh.” [HR.
Muslim No.1328]
E.
Keutamaan
Haji dan Umrah
Beberapa keutamaan haji dan umrah adalah:
1. Mengerjakan haji
merupakan kewajiban manusia kepada Allah ﷻ. Sebagaimana
firman-Nya dalam surah Ali Imran(3) ayat 97 di atas.
2. Haji mabrur
(pelaksanaannya sesuai syari’at Rasulullah ﷺ dan diterima Allah ﷻ)
akan mendapatkan jaminan surga. Dan barangsiapa yang melaksanakan satu umrah kemudian
ia umrah kembali, maka ada penghapusan dosa di antara keduanya. Sebagaimana
sabda Rasulullah ﷺ,
الْعُمْرَةُ
إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ
لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan
menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya
melainkan surga.” (HR. Bukhari No.1773 dan Muslim No.1349]
3. Barangsiapa yang
berhaji tanpa berbuat maksiat dan bersikap fasik, maka ia kembali fitrah tanpa
dosa. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,
مَنْ
حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ
أُمُّهُ
“Barangsiapa melakukan haji ikhlas karena Allâh Subhanahu
wa Ta’ala tanpa berbuat keji dan kefasikan, maka ia kembali tanpa dosa
sebagaimana waktu ia dilahirkan oleh ibunya.” [Muttafaqun ‘Alaih]
4. Haji merupakan
tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk saling mengenal, mencintai, dan tolong
menolong.
5. Terdapat amalan
untuk shalat di Masjidil Haram, di mana shalatnya 100.000 kali lebih utama
dibanding shalat di masjid lain. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ dari
Jabir bin Abdillah رضي الله عنه ,
صَلاَةٌ
فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ
الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ
صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada
1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom
lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah No.1406.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa
At Tarhib no. 1173]
6. Haji mabrur
merupakan amalan paling utama ketiga setelah iman kepada Allah ﷻ
dan Rasul, serta jihad fi sabilillah. Sebagaimana Rasulullah ﷺ
bersabda ketika ditanya mengenai amalan yang paling utama: “Iman kepada
Allah dan Rasul-Nya.” Beliau ditanya lagi, ‘Kemudian apa lagi?’ Nabi
menjawab, “Jihad Fi Sabilillah.” Beliau ditanya lagi, ‘Apa lagi?’ Beliau
menjawab, “Haji yang mabrur.” [Muttafaqun ‘Alaih]
7. Sebagai
penghilang kemiskinan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Hendaklah
kamu iringi pelaksanaan haji itu dengan umrah, karena kedua-duanya
menghilangkan kemiskinan dan dosa, seperti halnya peniup api (tukang besi)
melenyapkan kotoran besi, emas, dan perak. Dan haji yang mabrur tidak ada
ganjarannya selain surga.” [HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasa’i. Hadits hasan]
F.
Hal
yang Patut Diketahui bagi Jama’ah Haji dan Umrah
1. Bertobat kepada
Allah ﷻ
dengan sebenar-benarnya dan menggunakan harta yang halal untuk kepentingan haji
atu umrahnya.
2. Menjaga ucapan
kotor, adu domba, menggunjing, dan semisalnya.
3. Niat untuk
mencari ridho Allah ﷻ , bukan untuk riya’ atau pamer.
4. Mempelajari
amalan-amalan tiap rukun atau syarat wajib haji sesuai syari’at berdasarkan
panduan dari pendamping haji/umrah.
5. Jika telah sampai
miqat, segera tentukan niat haji Ifrad, Tamattu’, atau Qiran. Bila membawa
hewan qurban, lebih utama melakukan haji Qiran. Namun bila tidak membawa, lebih
utama melakukan haji Tamattu’.
6. Bila sedang
berihram namun khawatir tidak dapat melanjutkan rangkaian haji dengan sebab
uzur yang disyari’atkan, maka ketika berihram mengucapkan “Allahumma mahili
haitsu hasabtani” (tempat tahallulku adalah di tempat aku tertahan)
7. Bagi anak kecil,
haji mereka sah namun belum termasuk haji fardhu.
8. Orang yang
berihram boleh mandi, membasuh kepala, dan menggaruk.
9. Bagi wanita yang
berihram, boleh menutup wajah dengan kerudung. Dilarang menggunakan cadar dan
sarung tangan sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,
وَلاَ
تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
“Wanita ihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh
memakai kaos tangan.”
[HR. Bukhari 1838, Nasai 2693 dan yang lainnya]
Mengenakan ikat kepala di bawah kerudung, tidak ada
dasarnya dalam syari’at. Ustadz Firanda Andirja حَفِظَهُ اللهُ menganjurkan untuk memasukkan berpendapat bolehnya pria menggunakan
masker atau kain ihram untuk menutup wajahnya karena larangan di atas hanya
berlaku pada wanita.
10. Ketika berihram,
boleh mencuci atau mengganti kain ihram.
11. Seseorang yang
mengenakan pakaian berjahit, menutupi kepala dengan suatu benda, atau memakai
parfum dengan alasan lupa atau tidak tahu hukumnya, maka tidak dikenakan
fidyah.
Ustadz Firanda Andirja حَفِظَهُ اللهُ mengemukakan
pendapatnya bahwa menutup kepala dengan payung atau kain kemah tidak mengapa.
Dasarnya adalah larangan menutup kepala yang menempel padanya seperti
kain ihram dan surban. Sehingga diperbolehkan menggunakan benda yang tidak
menempel pada kepala diperbolehkan.
12. Bagi haji
Tamattu’ atau umrah, hendaknya menghentikan talbiyah bila telah sampai Ka’bah
dan akan memulai tawaf.
13. Ramal (lari-lari kecil) dan idhtiba’ (kain
ihram bagian atas diletakkan menutupi pundak kiri dan dilingkarkan ke bawah
ketiak tangan kanan) hanya dilakukan oleh laki-laki saja sebanyak 3 putaran
awal tawaf.
14. Jika ragu jumlah
putaran tawaf atau sa’i, hendaknya dihitung jumlah terkecil. Misalnya ragu
sudah 2 atau 3 putaran, maka ambil keputusan telah melakukan 2 putaran.
15. Boleh melakukan
tawaf di dekat sumur zam-zam bila di area tawaf tidak menampung jama’ah. Karena
Masjidil Haram semuanya adalah tempat tawaf.
16. Ketika tawaf
dilarang memakai perhiasan, wewangian, dan tidak menutup aurat. Jika tawaf
sunnah, maka boleh menggunakan pakaian selain kain ihram.
17. Wanita haid dan
nifas dilarang tawaf.
18. Ketika sa’i,
cukup membaca tahmid, takbir, dan berdoa menghadap kiblat saat di bukit Shafa
dan Marwah.
19. Melafadzkan niat
haji dan umrah adalah perkara bid’ah.
20. Diharamkan bagi
muslim mukallaf (dibebani syari’at/dewasa) melintasi miqat tanpa berihram bila
bertujuan untuk haji atau umrah.
21. Jama’ah yang
menggunakan pesawat, hendaknya berihram di bandara keberangkatan.
22. Bila tempat
tinggalnya di daerah miqat, cukup berihram di rumahnya karena merupakan miqat
baginya.
23. Memperbanyak
umrah setelah berhaji melalui Ji’ranah dan Tan’im merupakan kegiatan yang tidak
ada dalilnya.
24. Pada hari
Tarwiyah, jama’ah cukup berihram dari tempat tinggalnya di Mekkah, tidak
perlu di dalam kota Mekkah (di luar kediamannya meski berada di Mekkah) atau
dari bawah Pancuran Emas Ka’bah seperti yang dilakukan sebagian jama’ah.
25. Tidak perlu tawaf
Wada’ ketika akan berangkat ke Mina.
26. Berangkat dari
Mina menuju Arafah (Dzulhijjah) lebih utama dilakukan setelah matahari terbit.
27. Jika tiba di
Arafah setelah matahari terbenam, maka wukuf tersebut telah cukup karena batas
waktu wukuf di Arafah adalah hingga terbit fajar pada hari raya.
28. Dilarang
meninggalkan Arafah sebelum matahari tenggelam.
29. Shalat Maghrib
dan Isya’ dijama’ ta’khir qashar sesampainya di Muzdalifah dari Arafah.
30. Memungut batu
untuk jumrah. Dapat dilakukan di mana saja tidak harus Muzdalifah.
31. Hindari mencuci
batu untuk melontar karena tidak ada riwayat Rasulullah ﷺ
melakukannya. Hindari penggunaan batu yang telah dipakai untuk melontar.
32. Dilarang
meninggalkan Muzdalifah sebelum pertengahan malam. Jika telah keluar namun dia
enggan kembali, maka berdosa dan terkena fidyah (tebusan).
33. Bagi yang baru
tiba di Muzdalifah setelah terbit fajar di malam Idul Adha, masih mendapati
shalat Subuh, dan wukuf di Arafah sebelum fajar, maka hajinya sah. Sebagaimana
sabda Rasulullah ﷺ,
“Barangsiapa yang mendapati shalat kami -yakni shalat Subuh di Muzdalifah-
dan tinggal bersama-sama kami, sehingga meninggalkan Muzdalifah bersama-sama
pula, dan ia telah wukuf di Arafah pada malam atau siang hari sebelumnya, maka
sempurnalah hajinya dan ia telah mengerjakan apa yang dituntut dalam manasik.” [HR.
Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Hadits shahih]
34. Diperbolehkan
bagi wanita, anak-anak, orang sakit, dan orang tua untuk berangkat ke Mina
melewati pertengahan malam.
35. Setelah sampai di
Mina pada hari raya, hendaknya menghentikan talbiyah dan melontar jumrah Aqabah
dengan 7 batu berturut-turut. Ikuti petunjuk dari petugas, terkait jadwal
melontar.
36. Tidak ada
syari’at untuk meninggalkan batu di tempat lontaran. Namun disyari’atkan untuk menjatuhkan
batu.
37. Tidak diwajibkan
untuk mengenai dinding/tiang besar, namun wajib masuk ke lingkaran penampungan
kerikil.
38. Pendapat yang rajih,
penyembelihan hewan qurban dilakukan hingga matahari terbenam pada hari tasyriq
ketiga.
39. Tawaf Ifadhah
atau Ziyarah wajib dilakukan sebagai syarat sah haji. Boleh dilakukan ketika
hari raya maupun ketika hari-hari Mina (tasyriq).
40. Bagi haji Qiran
dan Ifrad, hanya wajib melakukan 1 kali sa’i dan berihram hingga hari nahar.
41. Pada hari nahar,
yaitu hari di mana dimulai dengan melempar jumrah Aqabah, menyembelih qurban,
tahallul, tawaf Ifadhah, dan sa’i, lebih utama melakukannya dengan tertib
berurutan. Tak berurutan juga tak mengapa.
42. Tahallul penuh
dapat dilakukan setelah lempar jumrah Aqabah, memendekkan rambut, tawaf Ifadhah
dan sa’i.
43. Bila ingin keluar
dari Mina tanggal 12 Dzulhijjah, maka harus sebelum matahari terbenam.
44. Anak kecil yang
tidak mampu melempar jumrah, lebih baik diwakili oleh walinya setelah ia
selesai melontar untuk dirinya sendiri.
45. Orang-orang yang
lemah atau ada uzur syar’i, boleh diwakilkan untuk melempar jumrah.
46. Bagi yang
mewakili, lebih utama melontar untuk dirinya sendiri kemudian melontar untuk
orang lain dan boleh berada pada satu tempat.
47. Bagi yang
melakukan haji Tamattu’ dan Qiran, yang bukan penduduk Mekkah, wajib membayar
dam berupa seekor kambing atau 1/7 unta atau sapi.
48. Bagi haji
Tamattu’ dan Qiran yang tidak dapat menyembelih qurban, wajib berpuasa 3 hari
selama haji atau 7 hari setelah ia kembali ke keluarganya.
49. Puasa 3 hari
tersebut hendaknya dilakukan sebelum wukuf di Arafah. Namun boleh dilakukan
pada hari-hari tasyriq.
50. Puasa 3 hari atau
7 hari tersebut boleh berturut-turut atau terpisah-pisah.
51. Tawaf Wada’
adalah kewajiban sebagai syarat sah haji, terkecuali bagi wanita haid atau
nifas.
52. Disunnahkan
berziarah ke masjid Nabawi (Madinah) khususnya makam Rasulullah ﷺ baik
sebelum maupun sesudah berhaji. Bukan wajib sebagaimana pandangan orang awam.
Disunnahkan juga untuk shalat di masjid Quba’, berziarah ke Baqi’ dan syuhada
Uhud.
53. Ketika di masjid
Nabawi, disunnahkan memulai dengan shalat tahiyatul masjid, namun lebih utama
di Raudhah. Perlu diingat bahwa ketika di Masjidil Haram (Mekkah), tidak ada
tahiyatul masjid. Namun sebagai penghormatan terhadap masjid, disunnahkan tawaf.
54. Ziarah kubur
hanya disyari’atkan untuk pria dengan ketentuan tanpa bersusah payah. Hadits
yang memperbolehkan ziarah ke makam Rasulullah dengan bersusah payah adalah bersanad
lemah bahkan merupakan hadits-hadits palsu. [Risalah Dalilul
Hajji wal ‘Umrah waz Zair Li masjidir Rasul Hal.45-54]
55. Mengusap dinding,
mencium, berdoa, mengelilingi (tawaf) kubur Rasulullah ﷺ
merupakan bid’ah. Terlebih melemparkan kertas sebagai maksud mendekatkan
diri kepada Beliau ﷺ merupakan kesyirikan.
G.
Beberapa
Kesalahan dalam Ibadah Haji
1. Ketika Ihram
Melewati miqat tanpa berihram hingga ke Jeddah atau
tempat lainnya di daerah miqat kemudian ia ihram di tempat itu. Bagi yang
melakukannya, ia wajib kembali ke miqat yang telah ditentukan dan jika tidak
memungkinkan maka wajib bayar dam berupa menyembelih seekor hewan ternak.
2. Ketika Tawaf
a) Memulai tawaf
sebelum Hajar Aswad.
b) Tawaf dalam Hijr
Ismail (wajib mengulang).
c) Ramal (berjalan cepat) pada seluruh putaran.
Padahal disyari’atkan pada 3 putaran awal saja dan itupun berlaku pada tawaf
qudum.
d) Berdesak-desakan
untuk mencium Hajar Aswad.
e) Mengusap-usap
dinding Ka’bah. Rasulullah ﷺ hanya mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani.
f) Menentukan doa
khusus pada tiap tawaf.
g) Mengeraskan suara
(bacaan) saat tawaf.
h) Berdesak-desakan
untuk shalat di Hijr Ismail dan Maqam Ibrahim.
3. Ketika Sa’i
a) Mengangkat kedua
tangan saat bertakbir dengan menghadap ke Ka’bah ketika berada di bukit Shafa dan
Marwah (padahal Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangan hanya ketika berdoa).
b) Berjalan cepat
bahkan berlari di setiap putaran.
4. Ketika di
Arafah
a) Tinggal di luar
batas Arafah hingga matahari terbenam dan berangkat ke Muzdalifah di tempat
itu.
b) Meninggalkan
Arafah dan berangkat ke Muzdalifah sebelum matahari terbenam.
c) Berdesak-desakan
ke gunung Arafah.
d) Shalat di
bukit/gunung Arafah (tidak ada syari’at).
e) Menghadap gunung
Arafah ketika berdoa. Padahal sunnahnya adalah menghadap kiblat.
f) Membuat gundukan
kerikil atau pasir di hari Arafah.
5. Ketika di
Muzdalifah
a) Mengkhususkan
pengambilan batu jumrah di Muzdalifah. Padahal Rasulullah ﷺ
dipungutkan batu jumrah di Muzdalifah dan Mina.
b) Mencuci batu
jumrah.
6. Ketika
Melempar Jumrah
a) Melempar batu
dengan sekuat tenaga dengan anggapan bahwa yang dilempar adalah setan. Padahal
Allah ﷻ
mensyari’atkan semata-mata untuk berdzikir kepada-Nya.
b) Melempar jumrah
dengan selain kerikil atau batu kecil. Karena ada jama’ah menggunakan batu
besar, sepatu, dan kayu.
c) Berdesak-desakan
di tempat jumrah.
d) Melemparkan batu
secara bersamaan.
e) Mewakilkan untuk
melempar namun dirinya sendiri tidak mampu atau belum melakukan lemparan.
7. Ketika Tawaf
Wada’
a) Melakukan tawaf
wada’ terlebih dulu kemudian lempar 3 jumrah (Ula, Wustha, Aqabah). Sehingga
tempat terakhir perjumpaan mereka adalah tempat jumrah dan bukan Baitullah
(Ka’bah).
b) Berjalan mundur
setelah selesai tawaf Wada’. (bid’ah)
c) Ketika selesai
tawaf Wada’ dan sedang berada di pintu Masjidil Haram, sebagian jama’ah menoleh
ke arah Ka’bah dan mengucapkan berbagai doa. (bid’ah)
8. Ketika Ziarah
ke Masjid Nabawi
a) Mengusap dinding
dan tiang besi makam Rasulullah ﷺ dan shahabat.
b) Ziarah ke Jabal
Uhud, Jabal Tsur, Gua Hira, Jabal Rahmah dan meninggalkan coretan atau kain. (bid’ah)
c) Ziarah ke
peninggalan Rasulullah seperti tempat mendekamnya unta Beliau, sumur Utsman,
sumur Katam dan mengambil pasir untuk mengharapkan berkah. (bid’ah)
d) Memohon kepada
syuhada ketika di makam Baqi’ atau Uhud.
H.
Hukum
Melanggar Ketentuan yang Dilarang Selama Umrah dan Haji
Hukum bagi pelanggar ada 5 macam:
1. Barang siapa yang
melanggar salah satu dari larangan ihram, maka wajib baginya membayar fidyah
yakni berpuasa selam 3 hari, atau memberi makan kepada 6 fakir miskin dengan
satu mud gandum per orang, atau menyembelih seekor domba. Sebagaimana firman
Allah ﷻ,
وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ
الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ
صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ
بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ
يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ
تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.
Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah)
korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban
sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada
gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah,
yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa)
aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam
bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika
ia tidak menemukan (binatang qurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga
hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.
Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah)
bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram
(orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. [Al Baqarah(2): 196]
2. Jika membunuh
hewan buruan, harus mengganti dengan hewan ternak seimbang dengan hewan yang
dibunuh. Jika hewannya tidak ada, boleh diganti dengan uang lalu disedekahkan.
Bila tidak mampu, maka berpuasa. Sebagaimana firman Allah ﷻ,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ
قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ
طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ
عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ
وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh
binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu
membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang
ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang
adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau
(dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau
berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan
akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan
barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah
Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.” [QS. Al Maidah(5): 95]
3. Bagi mereka yang
bercumbu, wajib menyembelih seekor domba.
4. Bagi mereka yang
berjima’ (bersetubuh) wajib menyembelih unta. Jika tidak mampu, maka berpuasa
10 hari. Mereka wajib menyelesaikan rangkaian haji dan mengqadha’ di tahun
lain.
Sebagaimana hadits riwayat
Malik dalam kitab al-Muwatta, bahwa Umar bin Khaththab, Ali bin Abi
Thalib, dan Abu Hurairah رضي الله عنهم ditanya tentang
seseorang yang sedang berihram ketika haji namun bersetubuh dengan isterinya.
Mereka menjawab, “Kedua-duanya harus menyelesaikan ibadah hajinya dengan benar,
sesuai dengan aturan, tetapi mereka harus mengqadha’ tahun yang akan datang,
dan harus menyembelih seekor unta.”
5. Akad nikah,
meminang, mengumpat, bergunjing, dan semisalnya, wajib bertobat dan istighfar.
I.
Panduan
Haji, Umrah, dan Ziarah ke Masjid Nabawi
1. Pelaksanaan
Haji
a) 8 Dzulhijjah
pagi, berihram dari kediaman dengan mandi terlebih dulu (bila memungkinkan),
menggunakan kain ihram, serta lafadzkan talbiyah.
لَبَّيْكَ
اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ
وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ
“Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi
panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya
segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.”
Catatan: Dilarang
memakai wangi-wangian ketika menggunakan kain ihram. Dilarang menutup kepala sehingga
dengannya menempel ke kepala. Jika dilakukan, maka wajib membayar dam.
b) Berangkat ke Mina,
shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya’ dengan diqashar bila 4 raka’at dan
tanpa dijama’ baik taqdim maupun taqkhir.
c) 9 Dzulhijjah
berangkat ke Arafah setelah matahari terbit. Shalat Dzuhur dan Ashar di Arafah
dengan jama’ dan qashar. Perbanyak dzikir dan doa dengan menghadap kiblat
hingga matahari terbenam.
d) Setelah matahari
terbenam, berangkat menuju Muzdalifah. Shalat Maghrib dan Isya’ dijama’. Bagi
jama’ah yang fisiknya masih kuat, shalat Subuh tetap di Muzdalifah hingga
menjelang terbit matahari. Perbanyak dzikir dan doa.
Jika memiliki fisik lemah, diperbolehkan berangkat menuju
Mina selepas pertengahan malam. Sesampainya di sana, segera melempar Jumrah
Aqabah. Adapun pengambilan batu bisa dilakukan di Muzdalifah maupun Mina.
e) Menjelang terbit
matahari, berjalan menuju Mina, dan sesampainya di sana, lakukan:
1) Melempar jumrah
Aqabah (paling dekat dengan Mekkah) sebanyak 7 kali lemparan batu kerikil
secara bergiliran disertai takbir pada tiap lemparan.
2) Menyembelih
qurban. Wajib bagi haji Tamattu’ dan Qiran.
3) Tahallul atau
mencukur rambut. Bagi wanita cukup memotong sebagian rambut sepanjang satu ruas
jari.
Catatan: Lebih utama dilakukan secara tertib
berurutan, namun tak mengapa bila tidak urut dengan sebab menghindari
berdesak-desakan. Setelah melakukan ketiga hal di atas, diperbolehkan berganti
kain ihram dengan pakaian biasa dan segala larangan-larangan ihram tidak
berlaku lagi kecuali jima’ (berhubungan badan).
f) Berangkat ke
Mekkah dan melakukan tawaf Ifadhah (tawaf haji), dilanjutkan sa’i antara Shafa
dan Marwah. Selepas itu barulah bertahallul tsani (cukur habis) dan
diperbolehkannya melakukan semua larangan ihram termasuk berjima’.
g) Kembali ke Mina
untuk bermalam pada malam 11 dan 12 Dzulhijjah.
h) Pada tanggal 11
dan 12 Dzulhijjah setelah matahari tergelincir ke Barat (ba’da zawal), jama’ah
memulai jumrah Ula (terjauh dari Mekkah), jumrah Wustha, diakhiri jumrah
Aqabah. Setiap jumrah, dilempar menggunakan 7 batu kerikil di mana setiap
lemparan disertai kalimat takbir. Setelah melempar jumrah Ula dan Wustha,
berdoa menghadap kiblat.
Catatan:
- Pelontaran jumrah
tidak sah bila dilakukan sebelum matahari tergelincir.
- Waktu yang paling
utama untuk melempar jumrah adalah malam 13 Dzulhijjah. Sehingga jama’ah
bermalam di Mina selama 3 malam. Namun disarankan untuk mengikuti panduan dari
petugas haji agar pelaksanaan lempar jumrah dapat berlangsung tertib dan tanpa hambatan.
i) Jika telah
selesai melakukan rangkaian tersebut, hendaknya meninggalkan Mina sebelum
matahari terbenam.
j) Jika ingin pulang
ke rumah atau negara masing-masing jama’ah, lakukan tawaf Wada’ (tawaf
perpisahan) sebanyak 7 putaran kecuali bagi wanita haid dan nifas.
2. Pelaksanaan
Umrah
a) Sebelum berihram,
terlebih dulu mandi, memakai pakaian ihram dan berniat umrah saat di miqat.
Disarankan untuk mengatur jadwal tawaf agar tidak berbenturan dengan jadwal
shalat.
b) Mengucapkan
talbiyah umrah, “Labbaikallahumma bi’umrati.” Jika khawatir tidak dapat
menyelesaikan rangkaian umrah, boleh mengucapkan, “Allahumma mahili haistu
hasabtani.” (Artinya: “Ya Allah, tempat tahallulku di mana saja Engkau
menahanku). Jika melakukan ini dan ia terhalang dari manasiknya, diperbolehkan
tahallul dan tidak wajib membayar dam.
c) Setelah membaca
talbiyah umrah, maka dianjurkan memperbanyak talbiyah haji dengan mengeraskan
suara hingga sampai di Mekkah.
d) Jika
memungkinkan, dianjurkan mandi sebelum sampai Mekkah.
e) Masuk Masjidil
Haram dengan kaki kanan disertai doa masuk masjid.
f) Mengangkat kedua
tangan ketika melihat Ka’bah seraya mengucapkan doa, “Allahumma antassalam
wa minkassalam fahayyina rabbana bissalam,” atau doa-doa lain.
g) Menuju Hajar
Aswad, lalu menghadap Ka’bah sambil bertakbir atau membaca “Bismillahu
Allahu Akbar,” dengan mengangkat tangan kanan.
h) Memulai tawaf
dari Hajar Aswad dan berakhir ke Hajar Aswad dengan arah berlawanan jarum jam
sebanyak 7 putaran dan disunnahkan untuk berlari kecil pada 3 putaran awal.
i) Ketika berada di
antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad disunnahkan membaca doa,
رَبَّنَا
آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ
“Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia,
berikan pula kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka.” [QS. Al-Baqarah(2): 201]
j) Dari Hajar Aswad
menuju Rukun Yamani tidak ada bacaan khusus. Silakan berdoa sesuai keinginan.
k) Setelah tawaf,
diperbolehkan menutup pundaknya.
l) Jika area tawaf
lengang, disunnahkan shalat sunnah tawaf di belakang Maqam Ibrahim. Namun jika
padat, cari lokasi yang sekiranya berada searah dengan maqam Ibrahim.
Sebagaimana firman Allah ﷻ,
وَإِذْ
جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ
إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ
طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu
(Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah
sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada
Ibrahim dan Ismail: ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang
i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud’.”
[QS. Al Baqarah(2): 125]
m) Setelah shalat,
disunnahkan meminum air zam-zam.
n) Kembali ke Hajar
Aswad dengan bertakbir dan memberikan isyarat menggunakan tangan kanan. Jika
area Ka’bah lengang, disunnahkan mengusap dan mencium Hajar Aswad.
o) Pergi ke bukit
Shafa untuk sa’i. Ketika akan mendekati Shafa, baca firman Allah ﷻ,
إِنَّ
الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ
اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ
خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Shafa dan
Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji
ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i
antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan
kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha
Mengetahui.” [QS. Al
Baqarah(2): 158]
p) Turun dari Shafa
menuju Marwah.
q) Ketika akan
mendekati Marwah yang ditandai dengan lampu hijau, disunnahkan berlari-lari
kecil.
r) Tidak ada doa
khusus dalam rangkaian sa’i. Silakan jama’ah berdoa sesuai yang dikehendaki.
s) Lakukan sebanyak
7 putaran di mana perjalanan dari Shafa-Marwah dihitung 1 putaran. Sehingga
putaran ke-7 berada di Marwah.
t) Setelah sa’i,
bertahallul dengan memendekkan rambut namun lebih utama mencukur gundul. Bagi
wanita hendaknya mencukur sepanjang satu ruas jari.
u) Setelah tahallul,
maka selesai rangkaian umrah dan diperbolehkan melakukan larangan ihram.
3. Ziarah ke
Masjid Nabawi di Madinah Al Munawarroh
Ziarah ke masjid Nabawi
sama halnya dengan memasuki masjid lain. Namun yang membedakan adalah adanya
makam Rasulullah ﷺ,
Abu Bakar, dan Umar bin Khaththab رضي الله عنهم . Shalat di masjid
Nabawi memiliki keutamaan 1000 kali dibanding masjid biasa. Serta shalat
tahiyatul masjid di Raudhah lebih afdhal karena merupakan tempat mustajab untuk
berdoa. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,
صَلَاةٌ
فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا
الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
“Shalat di masjidku ini (masjid Nabawi) lebih baik
daripada 1000 shalat di tempat lain, kecuali di Masjid Al-Haram.” [HR.
Muslim No.1394]
Perhatikan adab ketika mengucapkan salam dan berdoa di
depan makam Rasulullah ﷺ,
yakni tidak diniatkan berdoa kepada Nabi ﷺ namun hanya kepada Allah ﷻ saja dan
tidak berlama-lama di depan makam.
Demikian pembahasan singkat mengenai
ibadah haji, semoga kita -khususnya penulis-, dapat memetik pelajaran darinya,
dan segera diberi kesempatan untuk menunaikan ibadah yang agung ini.
العَالَمِيْنَ ﺭَﺏ يَا آمِّينَ . اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ
والله أعلمُ
بالـصـواب
Referensi:
1. Abu Fatiah Al
Adnani. Kunci Ibadah Lengkap: Panduan Praktis Beribadah Menurut Sunnah
Rasulullah SAW Dilengkapi dengan Dzikir & Doa. Kelompok Telaah Kitab
Ar-Risalah. 2005. Jakarta: Penerbit An Nur.
2. Ustadz Muhammad
Abduh Tuasikal pada laman http://muslim.or.id dan http://rumaysho.com
3. Ustadz Nur Kholis
bin Kurdian pada laman https://almanhaj.or.id/4053-umrah-dan-haji-sebagai-penebus-dosa.html
4. Ustadz Dr.
Firanda Andirja Lc, MA pada laman https://firanda.com/1797-larangan-larangan-ihrom.html
5. Laman http://tafsirweb.com
6. Ustadz Yulian Purnama pada laman https://muslim.or.id/13474-masjid-mana-yang-lebih-utama-untuk-shalat.html
Komentar
Posting Komentar