Tema pembahasan kali ini adalah zakat.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa zakat adalah rukun Islam ketiga sehingga
merupakan suatu kewajiban bagi muslimin untuk menunaikannya kecuali untuk
mereka yang telah dikeluarkan Allah ﷻ dari kewajiban tersebut. Sebagaimana
firman-Nya,
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ
تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah
zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan
mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa
yang kamu kerjakan.” [QS.
Al Baqarah(2): 110]
Dan juga,
وَالْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ
اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki
dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang
lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya.
Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.” [QS.
At Taubah(9): 71]
A.
Makna
Zakat
Secara
bahasa, zakat bermakna suci, mulia, tumbuh, bertambah, berkah. Secara istilah,
zakat berarti suatu pemberian (kelebihan dari kebutuhan hidupnya) yang wajib
dikeluarkan/diberikan kepada yang berhak menerima berupa harta yang telah
mencapai nisab tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Sebagaimana firman Allah
ﷻ,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ
الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ
بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ
حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah
Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” [QS.
Al Baqarah(2): 267]
B.
Hukum
Bagi Orang yang Enggan Berzakat
Orang yang enggan berzakat dengan tidak mengimani
kewajiban atas zakat, maka Allah ﷻ menghukumi mereka kafir. Sebagaimana
firman-Nya,
فَإِنْ
تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
ۗ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan
zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan
ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” [QS. At Taubah(9): 11]
Sedangkan bagi mereka yang enggan karena pelit/bahil,
sehingga mereka masih meyakini adanya kewajiban berzakat, maka berhak untuk
diambil paksa hartanya dan bahkan boleh diperangi. Sebagaimana Khalifah Abu
Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه
memerangi kaum muslimin yang enggan membayar zakat setelah wafatnya
Rasulullah ﷺ.
Hal ini dilakukan Abu Bakar رضي الله عنه sesuai dengan
sabda Rasulullah ﷺ dari
Ibnu Umar رضي الله عنه , “Aku
telah diperintahkan untuk memerangi manusia supaya mereka bersaksi bahwa tidak
ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad
adalah utusan Allah, mereka menegakkan sholat dan menunaikan zakat, maka kalau
mereka telah mengerjakannya terjagalah dari darah dan harta mereka kecuali
haknya Islam dan hisab mereka di sisi Allah.” [Muttafaqun ‘Alaih]
Sedangkan ancamannya adalah Allah ﷻ
akan memasukkannya ke neraka jahanam, seperti dalam firman-Nya,
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ
يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ
وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ
تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak
itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang
kamu simpan itu.” [QS. At Taubah(9): 34-35]
Begitupun dengan hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه
, bahwa Nabi ﷺ bersabda,
مَا
مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا
كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ
عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ
وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ
خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا
إِلَى النَّارِ
“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak
mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya
lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu
disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali
dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya
sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah
ke surga atau ke neraka.” [HR. Ahmad dan Muslim No.987]
C.
Hikmah
Disyari’atkannya Zakat
Diantara hikmat disyari’atkannya zakat adalah:
1. Membersihkan
jiwa.
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [QS.
At Taubah(9): 103]
2. Mencukupi orang
muslim yang fakir sehingga menutupi kebutuhannya, menghibur, dan memuliakannya
agar terhindar dari sikap meminta-minta kepada selain Allah ﷻ.
3. Sebagai
perbekalan bagi pasukan Islam yang berperang di jalan Allah ﷻ.
4. Membantu musafir
dalam hal perbekalan sehingga mencukupinya selama perjalanan.
5. Meringankan beban
kaum muslim atau orang miskin yang sedang terlilit hutang.
6. Dapat mengokohkan
iman para wajib maupun penerima zakat.
7. Meminimalisir
harta orang-orang kaya agar harta benda tersebar merata dan tidak dimonopoli
mereka.
8. Membersihkan dan
menyucikan harta dari hal yang haram.
9. Menegakkan
kemaslahatan umum.
D.
Manfaat
Membayar Zakat
1. Sebagai realisasi
dari perintah Allah ﷻ dan
Rasulullah ﷺ.
2. Berlipatgandanya
pahala amal perbuatan.
3. Sedekah merupakan
petunjuk kepada keimanan. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Shadaqah adalah burhan (petunjuk).” [HR. Muslim]
4. Membersihkan diri
dari dosa.
5. Dapat
mengembangkan harta dan menghindarkan diri dari cinta akan dunia. Sebagaimana
sabda Rasulullah ﷺ, “Tidak akan berkurang harta yang
disedekahkan.” [HR. Muslim]. Dan juga firman Allah ﷻ,
قُلْ
إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ ۚ
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan
rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan
bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". Dan barang apa saja yang kamu
nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang
sebaik-baiknya.” [QS.
Saba’(13): 39]
6. Mendapatkan
naungan dari sedekahnya di hari kiamat.
7. Sedekah merupakan
sebab turunnya rahmat Allah ﷻ. Sebagaimana firman-Nya,
وَاكْتُبْ لَنَا فِي هَٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي
الْآخِرَةِ إِنَّا هُدْنَا إِلَيْكَ ۚ قَالَ عَذَابِي أُصِيبُ بِهِ مَنْ أَشَاءُ ۖ
وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ ۚ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ
وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ
“Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di
akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman:
‘Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku
meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang
yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada
ayat-ayat Kami’.” [QS.
Al A’raf(7): 156)
E.
Orang
yang Berkewajiban Zakat
Adapun syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:
1. Islam.
2. Merdeka.
3. Telah mencapai
nisab.
4. Harta telah
dimiliki dalam setahun penuh berdasarkan kalender bulan Qomariyah atau tahun
Hijriah. Kecuali terhadap hasil pertanian atau perkebunan (buah-buahan) yang
disyari’atkan tiap kali panen. Misalnya pada tanggal 2 Dzulqa’dah, seseorang telah melampau batas
nisab, maka perhitungan 1 tahunnya adalah pada tanggal yang sama di tahun
berikutnya. Sebagaimana firman Allah ﷻ,
وَهُوَ
الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ
وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا
وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ
يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung
dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam
buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama
(rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah,
dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada
fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang yang berlebih-lebihan.” [QS. Al An’am(6): 141]
5. Harta wajib
terlepas dari hutang secara sebagian atau keseluruhan dan tidak berpotensi akan
adanya tuntutan dari orang lain.
F.
Orang
yang Berhak Mendapatkan Zakat
Para penerima zakat telah ditetapkan Allah ﷻ dalam
firman-Nya,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. At Taubah(9): 60]
Sehingga dapat disimpulkan bahwa penerima zakat adalah:
1. Orang fakir. Adalah orang yang tidak memiliki
pekerjaan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Orang miskin. Adalah orang yang telah bekerja namun
masih kekurangan. Sehingga orang fakir lebih diutamakan dibanding miskin.
Sebagian ulama berfatwa bahwa zakat bagi fakir dan miskin adalah selama setahun
dengan dalil bahwa kewajiban berzakat adalah setahun sekali.
3. Amil zakat. Merupakan orang yang ditunjuk oleh
wajib zakat untuk mengurus zakat, mulai dari mengumpulkan, menjaga, dan
menyebarkannya.
Dan perlu dipahami bahwa amil zakat ini memungut zakat
dengan mendatangi wajib zakat, jadi tidak perlu mereka mendatangi amil zakat. Sebagaimana
hadits dari Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya, ia berkata, “Telah
bersabda Rasulullah, ‘Tidak boleh diambil zakat mereka, melainkan di
kampung-kampung mereka’.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud]
4. Muallaf. Adalah orang yang baru masuk Islam. Dengan
diberikan zakat kepadanya diharapkan dapat memperkokoh imannya. Zakat juga
dapat diberikan kepada kafir yang berpotensi untuk masuk Islam atau setidaknya
melindungi kaum muslimin dari penindasan.
Hal ini pernah terjadi pada zaman Rasulullah ﷺ yang memberi zakat kepada Sufwan bin Umayyah dari hasil
ghanimah perang Hunain. [HR. Muslim]
5. Budak. Hal ini penting mengingat untuk
memerdekakan mereka sehingga meminimalisir potensi murtad atau dibunuh majikan
yang kafir.
6. Orang yang
terlilit hutang (Gharimun). Orang
yang memiliki hutang dan dituntut untuk segera melunasinya. Baik berhutang
untuk kemaslahatan umat seperti untuk menafkahi, merusakkan barang orang lain
tanpa sengaja, maupun berhutang untuk kepentingan orang lain seperti untuk
memperbaiki hubungan.
Zakat dapat juga diberikan kepada orang yang telah
meninggal namun masih memiliki tanggungan hutang.
7. Fi
Sabilillah. Adalah berjuang di jalan Allah ﷻ
tanpa mendapat bantuan pemerintah, seperti para relawan perang (bukan lembaga
sosial), pemikir Islam yang berjuang menahan kritenisasi, sekte-sekte
menyimpang, maupun para propagandis.
8. Ibnu sabil
(musafir). Adalah
orang yang bepergian ke luar negeri dengan syarat tidak bertujuan maksiat dan
tidak ada yang memberikan pinjaman padanya.
Catatan:
a) Dalam pengambilan
zakat, baik fakir maupun miskin haruslah seorang muslim dan bukan keturunan
Bani Hasyim, bukan pula orang yang masih dalam tanggungan wajib zakat (orang
tua, istri, anak), serta tidak pula diperuntukkan kepada mereka yang masih kuat
dan mampu bekerja. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Tidak
ada jatah zakat bagi orang kaya dan orang yang kuat serta mampu bekerja.” [HR.
Ahmad, Abu Dawud, dan An Nasa’i serta dishahihkan oleh Muhaqqiq kitab Jami’ul
Ushul]
b) Keturunan Bani
Hasyim atau keturunan Rasulullah ﷺ tidak berhak mendapatkan zakat sesuai
sabda Rasulullah ﷺ dari Al-Muthallib bin Rabi’ah رضي الله عنه , “Sesungguhnya shadaqah itu tidak layak diperuntukkan
bagi keluarga Muhammad.” [HR. Muslim secara marfu’]
Dan juga sabda Rasulullah ﷺ,
فِي
كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَلَا يُفَرَّقُ إِبِلٌ
عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا قَالَ ابْنُ الْعَلَاءِ مُؤْتَجِرًا
بِهَا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ
عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا
شَيْءٌ
“Pada unta yang digembalakan dari setiap 40 ekor, (zakatnya
berupa) ibnatu labun (berumur 2 tahun dan memasuki tahun ke-3). Tidak boleh unta
dipisahkan dari hitungannya. Barangsiapa memberikannya (zakat) untuk mencari
pahala, maka dia mendapatkan pahalanya. Dan barangsiapa menahannya, maka
sesungguhnya kami akan mengambilnya dan separuh hartanya, sebagai kewajiban
dari kewajiban-kewajiban Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sesuatu
darinya (zakat)”. [HR
Abu Dawud; Nasai; Ahmad; dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al
Jami’us Shaghir, no. 4265.]
c) Yang dimaksud
keluarga Bani Hasyim meliputi keluarga Rasulullah ﷺ, Ali bin
Abi Thalib, ‘Uqail, Ja’far, Abbas, dan keluarga Harits. Sebagian ulama
memperbolehkan dengan syarat benar-benar membutuhkan namun tidak ada satupun
kerabat yang memberikan bantuan.
d) Tidak boleh
memindahkan zakat ke negara lain yang berjarak ukuran boleh qashar atau
lebih dari itu kecuali untuk kepentingan darurat.
e) Seorang istri
boleh memberikan zakat kepada suaminya. Sebagaimana hadits dari Abu Said
Al-Khudri رضي الله عنه bahwa Zainab istri Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه berkata, “Ya Nabi Allah, hari ini engkau menyuruh untuk
mengeluarkan sedekah, saya mempunyai perhiasan yang ingin saya sedekahkan.
Tetapi menurut anggapan Ibnu Mas’ud, ia dan anaknya adalah orang yang lebih
berhak menerima sedekah dari saya itu.” Maka Nabi ﷺ bersabda, “Benarlah apa yang dikatakan Ibnu Mas’ud,
suamimu dan anakmu adalah orang yang paling berhak menerima sedekah darimu.” [HR.
Bukhari]
f) Zakat tidak boleh
diberikan kepada orang fasik (mengejek syari’at Islam dan tidak shalat), kafir
(ashliy -menindas muslim- dan murtad), serta ateis.
g) Zakat diwajibkan
atas emas, perak, mata uang (alat tukar semisal uang, hewan ternak,
tumbuh-tumbuhan), perhiasan yang dipinjam, dan semisalnya.
h) Tidak dikenakan
zakat pada harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti
mobil, rumah,pakaian, dan semisalnya.
G.
Jenis
Harta yang Wajib Dizakati
Sebagian ulama ada yang membagi menjadi 3, yakni emas dan
perak, hewan ternak serta hasil pertanian (padi, gandum) dan perkebunan (kurma
dan anggur kering). Sebagian ulama lain membagi menjadi 4. (Syarah Arkanul
Islam wal Iman: 120-121)
1. Harta yang keluar
dari perut bumi semisal biji-bijian dan buah-buahan.
2. Emas, perak, dan
uang.
3. Komoditi dagang (‘urudhut
tijarah), yaitu semua harta yang digunakan untuk berdagang dan usaha. Seperti
makanan, minuman, kendaraan, dan sebagainya. Nilai zakat yang dikeluarkan
adalah 5 %. Jika sulit untuk menilai harta yang ada dalam toko atau dealer dan
sejenisnya, maka dikira-kira saja.
4. Hewan ternak yang
digembalakan dan dimanfaatkan susu dan dagingnya.
Syaikh Shalih bin Abdillah
Al Fauzan حَفِظَهُ
اللهُ menyatakan, “Diwajibkan
zakat pada hasil perkebunan seperti kurma, anggur kering dan sejenisnya dari
semua yang ditakar dan dapat disimpan lama (iddikhar).” Selain
buah-buahan di atas, maka tidak terkena wajib zakat.
H.
Harta
yang Tidak Wajib Dizakati
1. Buah-buahan dan
sayuran. Karena tidak ada dalil syar’i yang mewajibkan.
2. Budak belian,
kuda, keledai, dan bighal (peranakan kuda dan keledai).
3. Harta yang tidak
mencapai nisab.
4. Barang-barang
untuk hiasan atau sekedar dipakai, contohnya permadani, perhiasan (zamrud,
berlian, intan, cincin, dan semisalnya). Namun bila ada kepentingan untuk
diperdagangkan, maka terkena wajib zakat.
Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi رضي الله عنه
, ia berkata,
دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا
يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ
أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ
مِنَ النَّارِ
“Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah ﷺ, lalu beliau berkata, ‘Rasulullah ﷺ masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa
cincin dari perak, lalu Beliau bertanya, ‘Apakah ini wahai Aisyah?’ Aku
pun menjawab, ‘Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.’ Lalu Beliau
bertanya lagi, ‘Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?’, ‘Belum’,
jawabku. Rasulullah ﷺ lantas bersabda, ‘Cukuplah itu
untuk memasukkanmu dalam api neraka’.” [HR. Abu Daud no. 1565. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]
I.
Syarat
Nisab Harta dan Kadar Wajib Zakat Mal
1. Emas, perak,
dan yang semakna dengannya
Yang termasuk dalam jenis ini adalah emas, perak,
gabungan antara emas dan perak, kertas berharga (cek, giro, uang, dll), barang
dagangan dari emas/perak, piutang, rikaz (peninggalan berharga yang tidak
diketahui pemiliknya), dan barang galian seperti logam, tembaga, dsb.
2. Hewan ternak
Hewan ternak yang masuk dalam jenis ini adalah unta,
sapi, domba/kambing. Untuk unta, nisabnya adalah di atas 5 ekor sebagaimana
sabda Nabi ﷺ, “Tidak ada kewajiban shadaqah di
bawah 5 ekor unta.” [Muttafaqun ‘Alaih]
3. Hasil pertanian
dan perkebunan
Nisab keduanya adalah 5 wasaq sebagaimana sabda
Rasulullah ﷺ, “Tidak ada wajib zakat dalam
ukuran kurang dari 5 wasaq.” [Muttafaqun ‘Alaih]
1 wasaq sama dengan 60 sha’ dan 1 sha’ adalah 4 mud
(raupan kedua tangan orang dewasa). Sehingga, bila sekali raupan menghasilkan
625 gr, maka 1 sha’ adalah 2,5 kg. Total nisab adalah 5 wasaq x 60 sha’ x 2,5
kg = 750 kg.
Sedangkan kadar wajib keduanya bila menggunakan mata air
atau air yang mengalir (irigasi, sungai, dan semisalnya), adalah 10%. Namun
bila pengairan menggunakan alat (ember, pompa, dan semisalnya), kadar wajib
zakatnya adalah 5%.
Catatan:
Tidak ada zakat gaji penghasilan/profesi berdasarkan fatwa Lajnah Da’imah.
Namun jika terdapat kelebihan gaji kemudian ia kumpulkan hingga mencapai nisab
dan tidak berkurang selama 1 tahun, maka wajib berzakat sesuai jenis nomor 1 di
atas.
J.
Zakat
Fitri
Adalah zakat yang wajib ditunaikan setelah berpuasa
Ramadhan.
1. Hukum zakat
fitri
Hukumnya wajib atas muslim. Hal ini berdasarkan ucapan
Ibnu Umar رضي الله عنه , “Bahwasannya Rasulullah ﷺ telah mewajibkan zakat fitrah dari (puasa) Ramadhan
sebanyak satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum atas hamba dan orang merdeka,
laki-laki dan wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin.” [Muttafaqun
‘Alaih]
2. Hikmah zakat
fitri
a) Menyucikan orang
yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan kotor yang mungkin dilakukan selama
berpuasa.
b) Mencukupi orang
fakir dan miskin dari meminta-minta di saat Idul Fitri. Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata, “Rasulullah ﷺ mewajibkan
zakat fitri untuk membersihkan orang yang berpuasa, perbuatan dan perkataan
keji dan kotor dan untuk memberi makan orang-orang miskin.” [HR. Abu Dawud,
Ibnu Majah, dan lainnya. Hadits hasan]
3. Ukuran dan
jenis makanan yang dikeluarkan
Ukuran zakat fitri adalah satu sha’ atau sama dengan empat
mud, di mana satu mud sama dengan satu genggam kedua telapak tangan orang
dewasa. Mudahnya adalah 2,5-3 kg.
عَنْ
أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ
رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ .
وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ
وَالتَّمْرُ
Dari Abu Sa’id Al Khudri رضى
الله عنه ,
ia berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah ﷺ pada hari Idul Fithri dengan satu sho’ makanan.” Abu
Sa’id berkata, “Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju
dan kurma.” [HR. Bukhari no. 1510]
Setiap yang menjadi makanan pokok bisa digunakan untuk
zakat fitrah, seperti di negeri kita dengan beras. Empat makanan
yang disebutkan di atas bukanlah batasan karena makanan tersebut menjadi
makanan orang banyak di masa Nabi ﷺ.
4. Waktu zakat
fitri
Zakat fitri boleh (jawaz) dilakukan pada 1-2 hari
menjelang hari raya. Hal ini dilakukan Ibnu Umar رضي
الله عنه dan
beberapa shahabat lain. Waktu ada’ (pelaksanaan) dan lebih afdal adalah sejak
terbit fajar hari raya hingga beberapa saat menjelang shalat Ied.
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: –
فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ
تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ,
وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا
أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه , ia berkata,
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fithri dengan satu
sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki
dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau
memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju
shalat ‘ied.” [Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari No.1503 dan Muslim No.984]
5. Penerima zakat
fitri
Yang berhak untuk menerima zakat fitri adalah sama halnya
dengan penerima zakat yang telah diuraikan di atas.
Demikian pembahasan tentang zakat, semoga
memberikan ilmu yang bermanfaat bagi kita khususnya penulis.
العَالَمِيْنَ ﺭَﺏ يَا آمِّينَ . اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ
والله أعلمُ
بالـصـواب
Referensi:
1.
Abu Fatiah Al
Adnani. Kunci Ibadah Lengkap: Panduan Praktis Beribadah Menurut Sunnah
Rasulullah SAW Dilengkapi dengan Dzikir & Doa. Kelompok Telaah Kitab
Ar-Risalah. 2005. Jakarta: Penerbit An Nur.
2.
Ustadz Abu Isma’il
Muslim al-Atsari dalam laman https://almanhaj.or.id/2653-ancaman-meninggalkan-zakat.html
3.
Ustadz Muhammad
Abduh Tuasikal dalam laman https://muslim.or.id/9435-panduan-zakat-5-adakah-zakat-pada-perhiasan.html
dan https://rumaysho.com/3519-zakat-fitrah-dengan-beras-bukan-dengan-uang.html
4.
Ibnu Hajr Al
Asqalani. Bulughul Maraam. Penerjemah: A. Hassan. 1991. Bangil: Pustaka
Tamaam.
5.
Laman http://tafsirweb.com


Komentar
Posting Komentar