Bolehkah Memakai Jilbab Tanpa Khimar


Pertanyaan:
Bolehkah seorang muslimah memakai jilbab tanpa khimar atau sebaliknya?

Jawaban:
Ada dua jenis penutup tubuh wanita baligh yang harus diketahui terkait pakaian yang harus dikenakan saat keluar dari rumah atau ketika berada di hadapan yang bukan mahramnya.

1.   Khimar.
Mengenakan khimar ini wajib. Allah berfirman,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“... dan hendaklah mereka (para wanita) menutupkan khimar pada juyub (celah pakaian mereka) ...“ [QS. An Nur(24): 31]

Secara bahasa pengertian khimar adalah,

هو النصيف ، وقيل : الخمار ما تغطي به المرأة رأسها

"Khimar artinya kerudung. (Sebagian pakar bahasa) ada yang mengartikannya “sesuatu yang dapat menutupi kepala wanita."

Adapun secara istilah, Ibnu Katsir  رَحِمَهُ اللهُ mengatakan,

الْمَقَانِعَ يُعْمَلُ لَهَا صَنفات ضَارِبَاتٌ عَلَى صُدُورِ النِّسَاءِ، لِتُوَارِيَ مَا تَحْتَهَا مِنْ صَدْرِهَا وَتَرَائِبِهَا

"Khimar yaitu qina‘ (kerudung) yang memiliki ujung yang dijulurkan ke dada wanita untuk menutupi dada dan (maaf) payudaranya”. [Tafsir Ibni Katsir VI:46]

Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa khimar itu adalah kerudung dalam.

2.   Jilbab

Perintah kewajiban berjilbab adalah firman Allah ,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka...“ [QS. Al Ahzab(33): 59]

Imam al Qurthubi   رَحِمَهُ اللهُmengatakan,

وهو ثوب أكبر من الخمار…والصحيح أنه الثوب الذي يستر جميع البدن

"Baju/kain yang lebih besar dari khimar dan yang benar bahwasanya jilbab adalah kain yang menutup seluruh badan.” [Al-Jami’ li Ahkamil Quran XVII:230]

Ibnu Katsir  رَحِمَهُ اللهُ ketika menafsirkan ayat di atas mengatakan,

والجلباب هو: الرداء فوق الخمار

“Dan jilbab adalah pakaian  (yang dikenakan) di atas khimar.” [Tafsir Ibnu Katsir XI:255]

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa jilbab adalah bagian terluar yang menutupi khimar dan seluruh tubuhnya. Kebanyakan muslimah biasanya hanya mengenakan salah satunya saja.

Atas dasar inilah Syaikh Al Albani  رَحِمَهُ اللهُ mengingatkan,

فالحق الذي يقتضِيه العمل بما في آيتي النّور والأحزاب ؛ أنّ المرأة يجب عليها إذا خرجت من دارها أنْ تختمر وتلبس الجلباب على الخمار؛ لأنّه كما قلنا : أسْتر لها وأبعد عن أنْ يصف حجم رأسها وأكتافها , وهذا أمر يطلبه الشّارع

"Maka yang benar, sebagai pengamalan ketetapan dari dua ayat (di atas), yakni An Nur (ayat 31, perintah mengenakan khimar -pent), dan Al-Ahzab (ayat 59 perintah mengenakan jilbab -pent), bahwasanya wanita jika keluar dari rumahnya wajib baginya mengenakan khimar serta jilbab yang dikenakan di atas khimar, sebab yang demikian lebih dapat menutup dan lebih tak terlihat bentuk kepala dan pundaknya dan inilah yang dimaukan oleh Sang Pembuat Syari’at (Allah Ta’ala).”

Beliau melanjutkan,

واعلم أنّ هذا الجمع بين الخمار والجلباب من المرأة إذا خرجت قد أخلّ به جماهير النّساء المسلمات ؛ فإنّ الواقع منهنّ إمّا الجلباب وحده على رؤوسهن أو الخمار , وقد يكون غير سابغ في بعضهن

“Dan ketahuilah bahwa menggabungkan antara khimar dengan jilbab bagi wanita saat keluar rumah telah banyak dilalaikan oleh mayoritas muslimah. Karena yang terjadi mereka hanya mengenakan jilbab saja (tanpa khimar) atau khimar saja (tanpa jilbab), itu saja kadang tak menutup seluruhnya.

أفما آن للنّساء الصّالحات حيثما كنّ أنْ ينْتبهن من غفلتهن ويتّقين الله في أنفسهن ويضعن الجلابيب على خُمرهن

Maka belum tibakah saatnya para wanita yang shalih dimanapun mereka berada agar sadar dari kelalaian mereka supaya bertaqwa kepada Allah dalam diri-diri mereka dan (agar mereka mulai) mau mengenakan jilbab di atas khimar-khimar mereka." [Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah hlm: 85-86]

والله أعلمُ بالـصـواب

Referensi:
1. Ustadz Berik Said pada laman https://dakwahmanhajsalaf.com/2019/04/awas-jangan-jangan-kalian-memakai-jilbab-saja-tanpa-khimar-atau-khimar-saja-tanpa-jilbab.html
2. Artikel pada laman https://www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/ خمار-خُمَارٌ/

Komentar