Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono at-Tighali
Sebagai makhluk sosial, manusia mau tidak mau akan hidup bersama dalam sebuah komunitas masyarakat. Sehingga dalam interaksi dengan tetangga kanan-kirinya, dibutuhkan sebuah akhlak atau adab yang melanggengkan kehidupan sehari-harinya.
Islam sebagai agama paripurna telah memberikan bimbingan sangat jelas terkait masalah ini, dan pendekatan yang digunakan adalah bahwa melaksanakan adab-adab bertetangga merupakan bagian dari keimanan. Jadi Islam memotivasi umatnya agar hidup bertetangga dengan menerapkan adab-adab yang tinggi sebagai ‘Ibaadur Rahman, dan atas semua perbuatan baiknya dengan tetangga akan mendapatkan balasan dari Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى di dunia dan akhirat.
Begitu agungnya hak tetangga atas kita, sampai-sampai Jibril عليه السلام sebagai Malaikat pembawa wahyu kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, berulangkali mewasiatkan kepada Beliau agar berbuat baik kepada tetangga. Tentunya Jibril عليه السلام melakukan hal tersebut atas perintah Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى sehingga penunaian hak-hak tetangga merupakan ajaran syariat yang agung.
Nabi ﷺ mengungkapan permasalahan ini dengan perumpaman yang sangat gamblang, seolah-olah perintah berbuat baik kepada tetangga, menjadikan tetangga kita kedudukannya seperti saudara kandung atau karib kerabat dekat yang berhak atas warisan kita. Nabi ﷺ bersabda,
مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي
بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
"Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku terkait hak tetangga, sampai aku mengira tetangga akan mewarisi." [Muttafaqun ‘alaih]
Oleh karena itu, seorang Muslim yang baik adalah mereka mampu berbuat baik kepada tetangganya sesuai dengan adab-adab islami. Terhadap mereka-mereka inilah, bagi seseorang yang sedang mencari tempat tinggal, yakni hendaknya ketika memutuskan tinggal di suatu tempat, ia perlu mempertimbangkan tetangga kanan-kirinya, tetangga yang sholih akan menyebabkan kehidupannya menjadi bahagia. Rasulullah ﷺ bersabda,
مِنْ سَعَادَةِ الْمَرْءِ
الْمُسْلِمِ: الْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ
الْهَنِيءُ
"Di antara kebahagian seorang Muslim adalah memiliki tempat tinggal yang luas, tetangga yang sholih dan kendaraan yang menyenangkan." [HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod, Shahih Ibnu Hibban, dan selainnya, dishahihkan oleh Imam Al Albani]
Kemudian akan kami sebutkan beberapa adab-adab bertetangga yang disarikan dari syariat Islam yang mulia :
1. Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى telah memerintahkan hamba-Nya untuk berbuat baik kepada tetangga secara umum.
Firman-Nya :
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا
تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى
وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ
وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ
اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri." [QS. An Nisaa’(4): 36]
Imam Qurthubi dalam Tafsirnya mengomentari perintah Allah untuk berbuat baik kepada tetangga kata beliau (5/183) :
أَمَّا الْجَارُ فَقَدْ أَمَرَ
اللَّهُ تَعَالَى بِحِفْظِهِ وَالْقِيَامِ بِحَقِّهِ وَالْوَصَاةِ بِرَعْيِ
ذِمَّتِهِ فِي كِتَابِهِ وَعَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ. أَلَا تَرَاهُ سُبْحَانَهُ
أَكَّدَ ذِكْرَهُ بَعْدَ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ
"Adapun tetangga maka Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى telah memerintahkan untuk menjaganya, menunaikan hak-haknya, dan berwasiat untuk menjaga dzimahnya dalam kitab-Nya melalui lisan Nabi-Nya. Bukankah engkau melihat Allah Subhanahu Wa Ta’ala menegaskan penyebutannya setelah (perintah berbuat baik) kepada kedua orang tua dan karib kerabat?" -selesai-.
2. Hendaknya ia menjadikan timbangan dirinya secara adil dalam berinteraksi dengan tetangga.
Jika suatu perbuatan menyenangkan pada dirinya, maka demikianlah yang ia harus perbuat kepada tetangganya. Sebaliknya jika suatu perbuatan tidak memberikan rasa nyaman kepada dirinya, maka hendaknya jangan ia lakukan kepada tetangganya. Nabi ﷺ bersabda,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ،
لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ – أَوْ قَالَ: لِأَخِيهِ – مَا
يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
"Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah beriman seseorang hingga ia mencintai untuk tetangganya –atau untuk saudaranya- sebagaimana ia mencintai untuk dirinya." [HR. Muslim]
3. Tidak memberikan gangguan kepada tetangga baik dengan ucapan maupun perbuatannya yang menyakitkan.
Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ
وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia mengganggu tetangganya." [Muttafaqun ‘alaih]
Barangkali di antara perkara yang dapat mengganggu tetangganya adalah ketika ia memasak atau membawa makanan yang memiliki bau sehingga menyebabkan tetangganya merasa terganggu, entah karena alergi atau tidak suka dengan bau tersebut, terutama bagi seorang Muslim yang tempat tinggalnya sangat berdekatan dengan tetangga, seperti di apartemen, rumah kontrakan atau yang semisalnya.
4. Sabar dalam menghadapi kejelekan tetangga.
Berbuat baik kepada tetangga yang berbuat baik kepada kita adalah suatu amalan mudah bagi kita. Namun jika –qodarullah- memiliki tetangga yang akhlaknya buruk, tentu berbuat baik kepadanya akan sulit diterima oleh jiwa kita. Tapi syariat tetap menganjurkan agar kita tidak membalas perbuatan buruk tetangga, dengan perbuatan buruk juga, yang perlu dikedepankan adalah membalasnya dengan berbuat baik. Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman,
ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ
أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ
حَمِيمٌ
"Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia." [QS. Fushshilat(41): 34]
Dan pada kesempatan ini kami ingatkan bahwa seseorang yang berbuat jelek kepada tetangganya, akan mendapatkan siksa yang keras dari Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.
Pernah ditanyakan kepada Nabi ﷺ, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada seorang yang senantiasa bangun malam dan berpuasa, berbuat dan bersedekah, tetapi dia senantiasa menyakiti tetangganya melalui ucapan.” Rasulullah ﷺ pun menjawab, “Tiada kebaikan baginya, dan dia termasuk penghuni neraka.” Kemudian para sahabat berkata, “Ada wanita lain yang selalu mengerjakan shalat wajib, bersedekah dengan susu yang dikeringkan dan dia tidak pernah menyakiti satu orang pun dari tetangganya.” Maka Rasulullah menjawab, “Dia itu termasuk penghuni surga.” [HR. Bukhari]
5. Membagi makanan kepada tetangga, terlebih lagi jika tetangganya adalah orang yang miskin.
Nabi ﷺ bersabda,
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِي
يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ
"Tidaklah beriman seseorang yang dalam kondisi kekenyangan, sedangkan tetangganya dalam kondisi lapar." [HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod dan selainnya, dishahihkan oleh Imam Al Albani]
Dalam kesempatan lain Nabi ﷺ bersabda,
إِذَا طَبَخَ أَحَدُكُمْ
قِدْرًا فَلْيُكْثِرْ مَرَقَهَا ثُمَّ لْيُنَاوِلْ جَارَهُ مِنْهَا
"Jika kalian masak, perbanyaklah kuahnya, lalu bagikan kepada tetangga kalian." [HR. Thabrani dalam Mu’jam Ausath, dishahihkan oleh Imam Al Albani]
6. Mengizinkan tetangga untuk memasang kayu di tembok rumahnya.
Sebagaimana sabda Nabi ﷺ :
لاَ يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ
أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ
"Janganlah seseorang melarang tetangganya untuk memasang kayu (misalnya sebagai atap rumahnya-pent.) menempel tembok rumahnya." [Muttafaqun ‘alaih]
7. Dan kebaikan-kebaikan lainnya baik secara umum maupun secara khusus kepada tetangga, seperti ikut larut dalam kegembiraan ketika tetangga mendapatkan kebahagian atau nikmat dari Allah dan turut berduka cita ketika tetangga tertimpa musibah, membantu meminjamkan uang atau memberikan uang ketika tetangga membutuhkan dan ada keluangan rezeki, membantu acara-acara tetangga selama tidak bertentangan dengan syariat dan lain sebagainya.
Yang jelas syariat Islam memberikan perhatian yang lebih kepada adab-adab bertetangga, dimana keimanan seseorang akan menjadi sempurna dengan makin sempurnanya ia didalam menunaikan hak-hak bertetangga.
Sebagian ulama menyebutkan siapa yang dimaksud dengan tetangga, atau sampai sejauh mana cakupan keluasan tetangga. Asy-Syaikh DR. Abdul Aziz bin Fauzan al-Fauzan, setelah beliau menyebutkan pendapat para ulama terkait batasan tetangga, kemudian beliau merajihkan bahwa yang dimaksud dengan tetangga adalah:
والراجح أن حد الجوار يرجع فيه
إلى العرف، لأن القاعدة الشرعية تقول: كل ما ورد به الشرع مطلقًا، ولا ضابط له
فيه، ولا في اللغة، يرجع فيه إلى العرف.
وعلى هذا فما اعتبره العرف جارًا
فإنه جار، له حق الجوار من الإكرام وبذل الندى وكف الأذى ونحو ذلك
"Yang rajih bahwa batasan tetangga dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan masyarakat), karena kaedah syariah berbunyi, ‘Setiap apa yang datang dalam syariat secara mutlak, tidak ada batasannya dan juga dalam bahasa, maka dikembalikan kepada Urf.’
Berdasarkan ini, maka apa yang Urf menganggap itu adalah tetangga, maka ia memiliki hak tetangga untuk dimuliakan, berbuat baik kepadanya dan menahan diri dari berbuat jahat kepadanya." -selesai-.
[Dinukil dari
akun facebook beliau dengan beberapa perubahan kata namun tidak mengubah makna
kalimat]
Komentar
Posting Komentar