Bila Ternyata Menikahi Saudara Sepersusuan

Oleh: Ustadz Yani Fahriansyah حَفِظَهُ اللهُ

 

Seorang suami yang baru mengetahui bahwa istrinya adalah saudara sepersusuannya dulu maka pernikahan otomatis batal/rusak. Tidak perlu ada istilah cerai sebab pernikahannya itu dianggap tidak ada. Hanya saja karena didasari ketidaktahuan terkait pasangannya, walaupun telah melakukan hubungan badan dan bahkan punya anak, keduanya tidak berdosa dan tidak dianggap berzina. Tidak ada hukuman hadd zina bagi keduanya. 

Ini pernah terjadi di masa Rasulullah sebagaimana dalam riwayat al-Bukhari. Sahabat ‘Uqbah bin al-Harits menikahi Ummu Yahya bintu Abi Ihab. Lalu seorang budak wanita berkulit hitam datang seraya berkata kepada ‘Uqbah dan istrinya, 

قد أرضعتكما

“Dulunya aku menyusui kalian berdua.” 

Kagetlah ‘Uqbah itu. Segera ia menemui Rasulullah . Diceritakanlah itu oleh ‘Uqbah kepada baginda Nabi . Mendengar tuturan ‘Uqbah, beliau memalingkan wajah dan posisi yang menandakan tidak suka karena melihat ‘Uqbah ingin tetap mempertahankan pernikahannya dengan saudari sepersusuannya itu. ‘Uqbah pun mencari dan mengambil posisi agar bisa berhadapan dengan Nabi dan kembali mengulang tuturannya. 

Lantas Nabi memberikan respon, 

وكيف قد زعمت أن قد أرضعتكما؟

“Bagaimana engkau -bisa bertahan- sementara engkau tahu bahwa -si budak itu- telah menyusui kalian berdua?” 

Dari potongan ini, Imam Ahmad رَحِمَهُ اللهُ merajihkan bahwa seorang wanita yang memberikan persaksian terkait persusuan sudah cukup menjadi bukti dan diterima pengakuannya, tidak mesti dari dua atau empat wanita. Sebab persaksian persusuan adalah kasus khusus wanita dan berbeda dengan persaksian dalam tema finansial atau tema lain. 

Inilah salah satu pernikahan yang masuk dalam kategori wath-u asy-syubhah, yaitu pernikahan/hubungan badan yang terjadi atas dasar anggapan halal dengan pasangan yang ternyata haram jika dijalani. Pelakunya jika memang benar-benar didasari ketidaktauan, bukan ceroboh atau sengaja melakukan itu, tidaklah berdosa. Tidak ada hukuman baginya di dunia atau akhirat selama ia segera berpisah dengan pasangannya setelah ia mengetahui bahwa pasangannya memang tidak halal untuknya. 

Tidak boleh bagi seorang suami atau pasangannya mempertahankan hubungan tersebut. Haram hukumnya dan haram juga melakukan hubungan setelah itu dan terkategorikan zina. Tidak boleh bermudah-mudahan dalam ketentuan ini. Jika ia mengingkari keharaman menikahi saudara sepersusuan ini, ia telah mengingkari al-Qur’an yang tegas mengharamkan sehingga dengan ini ia dianggap kafir, sebagaimana fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ. 

Status anak yang lahir dari hubungan tersebut dinasabkan ke ayahnya. Mereka adalah anak-anak yang sah secara syar’i. Tidak masalah jika anak-anak ini berada di rumah si ayah atau ibunya. Yang terlarang adalah ia dan pasangannya saling menikmati dan menjalani hubungan layaknya pasangan suami istri, sebagaimana ijma’ kaum muslimin. 

Karena itu, seorang ibu/ayah dan juga wanita manapun yang menjadi susuan anak-anak mestilah memahami ketentuan dan seluk-beluk fikih persusuan. Tidak harus mengetahui detil disertai ragam khilaf yang ada dalam kitab para ulama, namun setidaknya ia harus tahu apa yang mesti dijalani dan dilakukan. Selain itu, mestilah dicatat/ditulis dengan baik siapa saja anak yang menyusui dengan anda, siapa saja wanita yang dulunya tempat kita menyusu, kadar susuan, umur si kecil, dan lain-lain hal terkait. 

Selain agar sejalan dengan perintah syariat dan meraih maslahat, tak lain agar kita tidak terbentur dengan dalil dan juga mafsadat yang sangat mungkin terjadi dikarenakan kecerobohan. Selain itu, agar anak-anak kita nantinya jika memang telah berkeluarga tidak syok, kecewa, adanya penyesalan, dan kesedihan yang begitu mendalam atas pernikahannya yang salah arah hingga ia menyalahi takdir karena telah jauh jatuh cinta, ternyata ia menikah dengan saudara sepersusuannya atau wanita lain yang masuk dalam wanita muharramat, haram dinikahi. 

Selain haram melakukan pernikahan, konsekuensi adanya radha’ah/persusuan adalah boleh memandang lawan jenis yang memiliki hubungan sepersusuan -tentunya bagian tubuh yang merupakan anggota wudhu-, berdua dengan mereka di sebuah tempat, dan melakukan safar bersama. Walaupun demikian, hubungan sepersusuan tetap tidak mewajibkan nafkah dan saling mewarisi warisan, serta tidak ada kewalian dalam pernikahan. 

Misalnya, saya menyusu dengan seorang wanita bernama Halimah. Susuan yang merubah status hukum adalah 5x susu, baik saya menyusu langsung melalui sumber ASI Bu Halimah atau melalui dot/gelas yang di dalamnya ada ASI beliau, pula saya berada dalam rentang umur 2 tahun ke bawah. Jadi jika saya menyusu pada Bu Halimah saat saya berumur tiga tahun, ini tidak memberikan konsekuensi hukum persusuan yang dibahas fuqaha. 

Karena sepersusuan di atas, saya dan seluruh keturunan saya menjadi bagian dari keluarga dari Bu Halimah ke bawah (anak, cucu beliau, dan seterusnya), pula ke atas (ayah, ibu, kakek/nenek beliau dst), begitu pula menyamping (saudara/i, paman/bibi, adik kakek/nenek beliau). 

Namun, keluarga saya ke atas (ayah/ibu, kakek/nenek, dan seterusnya) dan keluarga saya menyamping (kakak, paman/bibi saya dan seterusnya) tidak masuk dalam keluarga Bu Halimah. Mereka ini tidak ada hubungannya dengan Bu Halimah dan keluarga. 

Saya tidak bisa menikah dengan Bunga, putri Bu Halimah meski amat sesuai dengan kriteria saya. Namun saya bisa menjodohkannya dengan abang atau adik saya. Tak masalah saya berdua dengan Bunga di rumahnya, selama bukan melakukan maksiat. Bunga bisa bersafar dengan saya walaupun berdua saja. Tak masalah jika anggota wudhu Bunga nampak di hadapan saya. 

Saat Bunga menikah, walaupun ada hubungan sepersusuan, saya tidak bisa menjadi wali untuk Bunga. Jika ada wanita lain yang menyusu dengan Bu Halimah, suami Bu Halimah tidak bisa menjadi wali bagi wanita tersebut. Tidak ada kewajiban bagi suami Bu Halimah menafkahi saya dan anak-anak sepersusuan lainnya -jika ada-. Pula, kami tidak mendapat warisan dari keluarga Bu Halimah. 

والله أعلمُ

[Disadur dari akun facebook beliau]

Komentar