Hukum Suami Pulang Safar Kemudian Berjima’ dengan Istri yang Suci dari Haidh di Siang Hari Ramadhan

Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ

 

Gambarannya adalah seorang musafir mengambil rukhshah untuk berbuka, namun pada siang hari ia sudah sampai ke kampung halamannya, sehingga jadilah ia mukim pada kondisi tersebut. 

Begitu juga seorang wanita yang haidh, sehingga tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian suci pada siang harinya. Maka ketika pada awal hari mereka berdua dalam kondisi tidak berpuasa, karena kondisi sebagaimana di atas, pertanyaannya adalah apakah sepasang suami-istri ini boleh berhubungan badan pada siang hari tersebut?. 

Jawaban atas pertanyaan ini dibangun atas pembahasan klasik para ulama fiqih terkait wajib tidaknya orang yang tidak dalam kondisi berpuasa pada awal hari karena ada uzur, kemudian ketika uzur tersebut hilang pada tengah-tengah hari, apakah ia harus berpuasa pada sisa harinya sampai Maghrib? 

Para ulama terdahulu telah membahas persoalan ini, dan mereka berbeda pendapat dalam hasil akhir kajian mereka. Dan berikut adalah di antara hasil kajian mereka dalam masalah ini: 

1. Sebagian ulama berpendapat mereka berdua wajib berpuasa pada sisa harinya namun puasanya pada hari itu tetap diqodho. Ini adalah pendapatnya hanafiyyah, Imam al-Auzaa`i, dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. 

Imam al-Jashoosh al-hanafiy (w. 370 H) dalam kitabnya Ahkaam al-Quran, (I/269) berkata, 

ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﺍﻟﺤﺴﻦ ﺍﺑﻦ ﺻَﺎﻟِﺢٍ ﻭَﺍﻟْﺄَﻭْﺯَﺍﻋِﻲُّ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻤَﺎ ﺍﻟْﻘَﻀَﺎﺀُ ﻭَﻳُﻤْﺴِﻜَﺎﻥِ ﺑَﻘِﻴَّﺔَ ﻳَﻮْﻣِﻬِﻤَﺎ

“Madzhab kami (yakni Hanafiyyah), al-Hasan bin Shoolih dan al-Auzaa`iy berpendapat keduanya wajib mengqodho dan berpuasa pada sisa harinya.” 

Al-‘Alamah Muhammad bin Sholih al-Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ berkata dalam kitabnya asy-Syarah al-Mumti’ (VI/335), 

ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻹﻣﺴﺎﻙ ﻓﻜﻼﻡ ﺍﻟﻤﺆﻟﻒ ـ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ـ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻮﺑﻪ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ

“Adapun berpuasa (bagi mereka di atas), maka ucapan penulis Rahimahullah menunjukkan atas wajibnya dan ini adalah pendapat mazhab (Hanbali).” 

Alasan mazhab yang mewajibkannya di antaranya adalah sebagaimana disebutkan oleh asy-Syaikh ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ dalam kitabnya di atas, 

ﻷﻧﻬﻢ ﺇﻧﻤﺎ ﺃﻓﻄﺮﻭﺍ ﻟﻤﺎﻧﻊ ﻭﻗﺪ ﺯﺍﻝ ﻭﺍﻟﺤﻜﻢ ﻳﺰﻭﻝ ﺑﺰﻭﺍﻝ ﻋﻠﺘﻪ

“Karena mereka hanyalah berbuka karena ada penghalangnya dan sekarang penghalangnya sudah hilang, sedangkan hukum (berbuka) hilang bersama dengan hilangnya illatnya.” -selesai. 

Maksud beliau adalah musafir dan wanita haidh tidak berpuasa karena ada penghalangnya yaitu karena safar dan haidh, maka tatkala ia sudah tidak safar dan sang wanita tidak haidh, berarti penghalangnya telah hilang dan kembali pada hukum asal bagi mereka yakni wajib berpuasa; 

2. Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa tidak wajib baginya berpuasa pada sisa waktunya. Ini adalah pendapatnya Imam Malik, Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat juga dari Imam Ahmad. 

Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya “al-Istidzkaar” (III/309) berkata, 

ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﻗَﻮْﻝُ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻓِﻲ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﻘْﺪَﻡُ ﻣِﻦْ ﺳَﻔَﺮِﻩِ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﻔْﻄِﺮٌ ﻭَﺍﻣْﺮَﺃَﺗُﻪُ ﻣُﻔْﻄِﺮَﺓٌ ﺣِﻴﻦَ ﻃَﻬُﺮَﺕْ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﻀِﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺃَﻥَّ ﻟِﺰَﻭْﺟِﻬَﺎ ﺃَﻥْ ﻳُﺼِﻴﺒَﻬَﺎ ﺇِﻥْ ﺷَﺎﺀَ

“Adapun pendapat Imam Malik tentang orang yang datang dari safarnya dalam kondisi ia berbuka pada safarnya dan wanita haidh ketika suci dari haidhnya pada bulan Ramadhan, maka boleh bagi suaminya untuk menggaulinya, jika ia mau.” -selesai-. 

Ini artinya Imam Malik berpendapat tidak wajib bagi mereka untuk berpuasa pada sisa harinya. 

Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, (III/146) menyebutkan siapa saja yang berpendapat tidak wajib bagi mereka berpuasa. Kata beliau, 

ﻭَﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻴَﺔُ، ﻟَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻬُﻢْ ﺍﻟْﺈِﻣْﺴَﺎﻙُ . ﻭَﻫُﻮَ ﻗَﻮْﻝُ ﻣَﺎﻟِﻚٍ، ﻭَﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲِّ

“Pendapat yang kedua, tidak harus bagi mereka berpuasa. Ini adalah pendapatnya Imam Malik dan Imam Syafi’i.” 

Lalu asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ menambahkan dalam kitabnya di atas, 

ﻭﻋﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺃﺧﺮﻯ ﻻ ﻳﻠﺰﻣﻬﻢ ﺍﻹﻣﺴﺎﻙ

“Dan dari Imam Ahmad ada riwayat lain yang mengatakan bahwa mereka tidak harus berpuasa.” 

Adapun Imam Ibnu Hazm رَحِمَهُ اللهُ sebagai pembawa bendera mazhab Zhahiri, sependapat dengan kelompok ulama yang kedua, sebagaimana tertera dalam kitabnya al-Muhalla, (IV/383), 

ﻭَﺃَﻳْﻀًﺎ : ﻓَﺈِﻥَّ ﻣَﻦْ ﺫَﻛَﺮْﻧَﺎ ﻟَﺎ ﻳَﺨْﺘَﻠِﻒُ ﺍﻟْﺤَﺎﺿِﺮُﻭﻥَ ﺍﻟْﻤُﺨَﺎﻟِﻔُﻮﻥَ ﻟَﻨَﺎ ﻓِﻲ ﺃَﻥَّ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻃَﻬُﺮَﺕْ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﺤَﻴْﺾِ، ﻭَﺍﻟﻨِّﻔَﺎﺱِ، ﻭَﺍﻟْﻘَﺎﺩِﻡَ ﻣِﻦْ ﺍﻟﺴَّﻔَﺮِ، ﻭَﺍﻟْﻤُﻔِﻴﻖَ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻤَﺮَﺽِ : ﻟَﺎ ﻳُﺠْﺰِﺋُﻬُﻢْ ﺻِﻴَﺎﻡُ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﻗَﻀَﺎﺅُﻩُ

“Dan juga orang yang telah kami sebutkan, tidak berbeda pendapat baik yang pro maupun kontra dengan kami bahwa wanita yang suci dari haidh dan nifas, musafir yang kembali ke kampungnya, orang sakit yang sembuh, bahwa puasanya tidak sah pada hari itu, dan wajib baginya menqodho.” 

Alasan pendapat yang kedua ini, di antaranya berpegang dengan atsar dari Shohabi Jaliil Abdullah bin Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  yang berkata, 

ﻣَﻦْ ﺃَﻛَﻞَ ﺃَﻭَّﻝَ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻓَﻠْﻴَﺄْﻛُﻞْ ﺁﺧِﺮَﻩُ

“Barangsiapa yang makan pada awal siang, maka silahkan makan pada akhir siang.” 

Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonaf (no. 9044) dari jalan Wakii’ dari Ibnu ‘Aun dari Ibnu Sirin dari Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan (no. 9343) dari jalan Wakii’ dari Ibnu ‘Aun dari Ibnu Muhairiz dari Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Para perowinya adalah para perowi tsiqoh. Atsar ini dishahihkan oleh asy-Syaikh Zakariyaa bin Ghulaam al-Baakistaniy حَفِظَهُ اللهُ. 

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ menambahkan alasannya secara dalil aqli yakni, 

ﻷﻧﻬﻢ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﻢ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻇﺎﻫﺮﺍً ﻭﺑﺎﻃﻨﺎً، ﻓﻘﺪ ﺣﻞ ﻟﻬﻢ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﺍﻷﻛﻞ ﻭﺍﻟﺸﺮﺏ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﻣﺎ ﻳﻤﻜﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻔﻄﺮﺍﺕ، ﻭﻻ ﻳﺴﺘﻔﻴﺪﻭﻥ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻹﻣﺴﺎﻙ ﺷﻴﺌﺎً، ﻭﺣﺮﻣﺔ ﺍﻟﺰﻣﻦ ﻗﺪ ﺯﺍﻟﺖ ﺑﻔﻄﺮﻫﻢ ﺍﻟﻤﺒﺎﺡ ﻟﻬﻢ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ

“Karena mereka diperbolehkan berbuka pada awal siang baik zhahir maupun batin, maka telah halal bagi mereka pada siang hari makan dan minum dan semua hal yang membatalkan puasa, sehingga tidak ada lagi faedah baginya untuk berpuasa dalam kondisi seperti ini. Penghormatan waktu telah hilang dengan diperbolehkannya mereka berbuka pada awal siang.” 

3. Imam Ibnu Subrumah رَحِمَهُ اللهُ membedakan antara musafir dengan wanita haidh, bagi musafir wajib berpuasa pada sisa harinya, sedangkan bagi wanita haidh tidak wajib berpuasa. 

Adapun kami condong kepada pendapat kedua yang mengatakan tidak wajibnya bagi musafir yang tiba dari kampungnya pada siang hari dalam kondisi sudah berbuka pada pagi harinya, begitu juga wanita haidh yang suci pada siang hari, berdasarkan atsar Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan alasan logis yang disampaikan oleh asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ. Akan tetapi yang wajib bagi mereka adalah mengqodhonya pada hari yang lain, sebagaimana telah tetap dalam syariat kita. Wallahu a’lam. 

Oleh sebab itu, qodarullah jika ada sepasang suami istri yang suaminya baru kembali dari safar pada siang hari dan ia mengambil rukhshoh dengan berbuka pada pagi harinya ketika masih safar dan kebetulan juga istrinya baru suci dari haidh pada siang hari, maka boleh bagi mereka berdua berhubungan suami-istri, sebagaimana difatwakan oleh Imam Malik رَحِمَهُ اللهُ dan dilakukan oleh Imam Jaabir bin Zaid (w. 93/103 H) -Aimah dari kalangan Tabi’in-, yang dinukil oleh Imam Ibnu Abdil Barr رَحِمَهُ اللهُ  dalam kitabnya di atas, 

ﻭَﺍﺣْﺘَﺞَّ ﺍﻟﺜَّﻮْﺭِﻱُّ ﺑِﺤَﺪِﻳﺚٍ ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﺯَﻳْﺪٍ ﺃَﻧَّﻪُ ﻗَﺪِﻡَ ﻣِﻦْ ﺳَﻔَﺮِﻩِ ﻓِﻲ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻓَﻮَﺟَﺪَ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﻗﺪ ﻃﻬﺮﺕ ﻓﺄﺻﺎﺑﻬﺎ

“Imam ats-Tsauriy berhujjah dengan hadits Jaabir bin Zaid bahwa dirinya baru kembali dari safar pada bulan Ramadhan dan mendapati istrinya sudah suci dari haidh, lalu ia pun menggaulinya.” 

Catatan:

Sekalipun boleh bagi mereka berbuka pada sisa waktunya sampai Maghrib, namun hendaklah bijak untuk tidak makan dan minum secara demonstratif di khalayak umum, sebagai penghormatan terhadap orang yang berpuasa pada umumnya, sebagaimana disampaikan oleh al-‘Allamah Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ. 

والله تعالى أعلم

[Disalin dari akun facebook beliau]

Komentar