Pengertian
Aqiqah adalah bentuk ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah تعالى berupa melakukan penyembelihan kambing sebagai rasa syukur atas dikaruniai keturunan pada hari ketujuh.
Dalil-dalil Syar'i
Pertama,
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ
الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ
فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasulullah ﷺ bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [HSR. Bukhari No.5472. Lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil No.1171 karya Syaikh al-Albani]
Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada. [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]
Kedua,
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ
اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ
عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
Dari Samurah bin Jundab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasulullah ﷺ bersabda, “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HSR. Abu Dawud No.2838, Tirmidzi No.1552, Nasa’I (7/166), Ibnu Majah No.3165, Ahmad (5/7-8), No.17-18, No.22, Ad-Darimi (2/81), dan lain-lainnya]
Ketiga,
أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ
الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَا
Dari Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا , Rasulullah ﷺ bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [HSR. Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi No.1513, Ibnu Majah No.3163, dengan sanad hasan]
Keempat,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasulullah ﷺ bersabda, “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR. Abu Dawud No.2841, Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa No.912, ath-Thabrani (11/316), dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
Kelima,
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ
عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ
اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ
مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR. Abu Dawud No.2843, an-Nasa’i (7/162-163), Ahmad No.2286, 3176 dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238). Sanadnya Hasan]
Keenam,
Dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil, dari Fatimah binti Muhammad رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ketika melahirkan Hasan, dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya’.” [HR. Ahmad (6/390), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304). Sanadnya Hasan]
Bersedekah dengan perak berdasarkan berat timbangan rambut yang telah digunduli
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata, “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”
Hadits yang menyatakan bahwa bersedekah dengan emas merupakan hadits dhaif.
Waktu Aqiqah
Jika lahir hari Senin, maka aqiqahnya hari ahad menurut pendapat yang rajih. Dalam masalah inipun para ulama telah berselisih menjadi dua madzhab.
Madzhab yang pertama : Mengatakan bahwa menghitung jumlah tujuh hari itu ialah dengan memasukkan hari kelahirannya sebagai hari pertama atau dihitung satu hari.
Maka menurut madzhab pertama ini, apabila seorang anak lahir pada hari Ahad misalnya, baik lahirnya pada pagi hari sesudah fajar (shubuh) hingga Ahad tengah malam, maka hari penyembelihan atau hari aqiqah adalah Sabtu.
Sedangkan madzhab kedua: Tidak menghitung hari kelahiran sebagai hari pertama. Jadi cara menghitungnya adalah dimulai dari Senin dan hari aqiqah adalah Ahad.
Menurut Imam Nawawi رَحِمَهُ اللهُ, madzhab pertamalah yang benar sesuai dengan zhahirnya hadits yakni hadits Samurah bin Jundub رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, “Disembelih untuknya pada hari ketujuh”. Zhahirnya, hari kelahiran dihitung satu hari sebagai hari pertama.
Adapun rambut yang dicukur adalah seluruhnya. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ
بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” [HR. Abu Dawud No.2838, An-Nasai No.4220, Ibnu Majah No.3165, Ahmad (5/12) dishahihkan oleh Syaikh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ 1/764]
Hadits ini dengan terang menggunakan lafadz “Yuhlaqu” yang artinya dicukur gundul.
Tidak ada aqiqah ketika telah baligh
Sebagian ulama mengatakan, “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa.” Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang berbunyi, “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” [HR. Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas. Hadits ini “Dhaif Munkar”]
Telah dijelaskan bahwa aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.
Jumlah hewan aqiqah
Berdasarkan hadits Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, maka telah ditentukan bahwa untuk laki-laki sebanyak 2 ekor kambing, sedangkan untuk perempuan cukup 1 ekor. Bila seseorang hanya mampu beraqiqah 1 ekor kambing padahal anak yang dilahirkan adalah laki-laki, maka boleh beraqiqah sebanyak ia mampu melakukannya, yakni cukup seekor saja.
Lantas bagaimana bila yang lahir adalah anak kembar? Ustadz Azhar Khalid bin Seff حَفِظَهُ اللهُ mengatakan, jika semuanya kembar laki-laki, cukup beraqiqah 2 ekor kambing. Sebagaimana hadits Ibnu Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ tentang aqiqah Hasan dan Husein yang masing-masing 1 ekor kambing. Dan ini berlaku kepada kembar perempuan.
Tapi bagaimana bila kembar laki-laki dan perempuan? Ustadz Khalid Basalamah حَفِظَهُ اللهُ berpendapat, tetap tiap anak yang dilahirkan diaqiqahi seekor kambing. Jika 7 anak kembar, maka orang tuanya harus beraqiqah 7 ekor kambing. Pendapat ini beliau sandarkan pada hadits Ibnu Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ juga.
Hewan aqiqah harus kambing
Al-Hafidz Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ menerangkan, “Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.” [Fathul Bari (9/593)] Menurut beliau, “Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing.”
Sebagian
ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi
pendapat ini lemah karena:
1.
Hadits-hadits yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih.
2. Hadits-hadits pendukung dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang dha’if.
Kriteria hewan aqiqah tidak harus sama dengan hewan qurban Iedul Adha
Ustadz Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i حَفِظَهُ اللهُ berpendapat bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Iedul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.
Imam Syaukhani رَحِمَهُ اللهُ berkata, “Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.” [Nailul Authar (6/220)]
Imam Ibnu Hazm رَحِمَهُ اللهُ berkata, “Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhal) kalau kambing itu bebas dari catat.” [Al-Muhalla (7/523)]
Aqiqah boleh dibiayai selain orang tua
Tanggungjawab utama adalah orangtua, namun boleh jika aqiqah dibiayai oleh selain mereka. Syaikh Ibnu Jibrin رَحِمَهُ اللهُ berkata, “Jika si anak diaqiqahi oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lainnya maka ini juga boleh. Tidak disyaratkan harus oleh ayahnya atau dibiayai sebagiannya.” [Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah]
Namun untuk keluar dari perselisihan pendapat, lebih baik mengambil pendapat bahwa keharusan orangtua adalah mengaqiqahi anak, jika tak mampu maka hendaklah jangan membebani diri, yakni tidak beraqiqah.
Pembagian daging aqiqah
Menurut syaikh Ibnu Jibrin رَحِمَهُ اللهُ , “Disunnahkan untuk dimakan 1/3-nya, dihadiahkan 1/3-nya kepada sahabatnya (teman-teman orangtuanya), dan disedekahkan 1/3-nya kepada kaum muslimin. Namun boleh juga mengundang teman-teman dan kerabat untuk menghidangkannya atau disedekahkan semuanya.” [Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah]
Janin prematur tetap diaqiqahi
Syaikh Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ mengatakan, “Bila janin terlahir setelah 4 bulan maka hukumnya sebagaimana bayi hidup maupun mati. Karena jika telah sempurna 4 bulan roh telah ditiupkan. Jika terlahir setelah itu, maka dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, dinamai serta diaqiqahi.”
Jika janin lahir sebelum ditiupkan roh (kandungannya berumur di bawah empat bulan, -red), maka menurut al-Lajnah ad-Da’imah adalah tidak ada aqiqah baginya meski telah tampak sebagai laki-laki atau perempuan.
Kesimpulan:
1.
Hukum
aqiqah adalah sunnah mu’akkad atau sangat dianjurkan.
2.
Aqiqah
bagi anak laki-laki adalah dengan dua ekor kambing, namun bila tidak mampu,
boleh seekor saja. Sedangkan bagi anak perempuan adalah dengan seekor kambing.
3.
Waktu
utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran. Dan tidak ada aqiqah melebihi
ketentuan tersebut. Pendapat tentang
keharusan beraqiqah meski sudah dewasa adalah pendapat yang lemah sehingga
tidak bisa diamalkan.
4.
Hari
pertamanya dihitung mulai dari hari kelahiran. Jika si bayi lahir pada Senin,
maka hari ke-7 kelahiran adalah hari Ahad dan itu adalah hari pelaksanaan
aqiqah.
5.
Aqiqah
asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Namun orang lain boleh mengaqiqahi
dengan seizin ayah. [Lihat Shahih Fiqih
Sunnah, 2/382]
6. Pendapat yang menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, No.24]
والله تعالى أعلم بالحق والصواب
Referensi:
1.
Abdat,
Abdul Hakim bin Amir. Menanti Buah Hati
Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti. Penerbit: Darul Qolam.
2.
Ustadz
Abul Aswad Al Bayati pada laman
https://bimbinganislam.com/adzan-untuk-anak-yang-baru-lahir/
3.
Ustadz
Muhammad Abduh Tuasikal pada laman
https://rumaysho.com/637-bagaimana-jika-belum-diaqiqahi-ketika-kecil.html
4.
Ustadz
Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i pada laman
https://almanhaj.or.id/856-ahkamul-aqiqah.html
5.
Ustadz
Azhar Khalid bin Seff pada WAG ABS Ikhwan
6.
Ustadz
Khalid Basalamah pada https://www.youtube.com/watch?v=Th8yHqE7Q8s
7. Ustadzah Ummu Sa'id pada laman https://muslimah.or.id/1589-seputar-aqiqah.html
Komentar
Posting Komentar