Puasa Tanggal 11 Muharram

Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ

 

Terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad رَحِمَهُ اللهُ dalam al-Musnad No.2047 -via EH- dan selainnya dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ secara marfu' bahwa Rasulullah bersabda, 

صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

“Berpuasalah kalian pada hari 'Asyura` dan selisihi lah kaum Yahudi, maka berpuasalah satu hari sebelum atau sesudahnya.” 

Sanad hadits diatas bermuara kepada:

محمد بن عبدالرحمن بن أبي ليلى، عن داود بن علي ، عن أبيه علي بن عبدالله بن عباس، عن جده رضي اللَّه عنه

Kedudukan sanad :

·      Muhammad bin Abdur Rahman bin Abi Laila, para ulama Jarh Wa Ta'dil menyebutkan bahwa beliau adalah salah satu Aimah dan di antara ulama fiqih yang sangat masyhur pada waktu itu. Namun dari segi hapalannya, maka tidak sedikit yang mencacatnya dari segi hapalannya yang jelek. Barangkali gambaran lengkap tentangnya diwakili oleh al-Imam Abu Hatim rahimahullah yang berkata tentangnya, “Kejujuran adalah tempatnya, beliau jelek hapalannya, disibukkan dengan urusan kehakiman sehingga menyebabkan jelek hapalannya, beliau tidak tertuduh berdusta hanyalah diingkari karena sering keliru, ditulis haditsnya namun tidak dijadikan hujjah.” 

Al-Imam Ibnu Adiy dalam kitabnya al-Kaamil (3/554) menyebutkan bahwa Muhammad bin Abdur Rahman mendapatkan mutaba'ah (pengawasan) dari Ibnu Hayyin. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Ittihaaf al-Khairah (3/81) menyebutkan nama lengkap perawi mutabi' ini adalah Shalih bin Abi Shalih bin Hayyi. Akan tetapi Al-Hafizh dan juga ulama lainnya tidak menyebutkan statusnya, apakah perawi ini dita'dil (dinilai baik) atau dijarh (dinilai cacat), sehingga dalam hal ini statusnya majhul (tidak dikenali). Akan tetapi perawi majhul dapat dijadikan sebagai penguat sehingga haditsnya naik menjadi hasan lighoirihi. 

·      Silisilah Dawud bin Ali bin Abdullah bin Abbas dari bapaknya dari kakeknya, adalah silsilah hadits hasan sebagaimana penilaian al-Imam Ibnu Adiy, beliau berkata, “Menurutku, laa ba'saa (tidak mengapa) riwayatnya (Dawud) dari bapaknya dari kakeknya.” 

Berdasarkan keterangan ini, maka sanad di atas adalah minimalnya hasan lighoirihi, Al-'Allamah Ahmad Syakir رَحِمَهُ اللهُ ketika mentahqiq Musnad Ahmad memberikan penilaian, “إسناده حسن “ (sanadnya hasan). Bahkan al-Imam Suyuthi dalam Jaamius Shaghir No.5050 menilainya sebagai hadits shahih. 

Dalam riwayat lainnya, lafazhnya adalah: 

صوموا يومَ عاشُوراءَ وخالِفوا اليَهودَ، وصُوموا قَبْلَه يَومًا وبَعْدَه يَومًا

“Berpuasalah kalian pada hari 'Asyura` dan selisihilah kaum Yahudi, maka berpuasalah satu hari sebelum DAN sesudahnya.” 

Pada lafazh yang menggunakan “أَوْ ” (atau) maka memberikan faedah puasa Asyura'-nya adalah tanggal 9 dan 10 Muharram atau 10 dan 11 Muharram. Sedangkan pada lafazh yang menggunakan “وَ “ (dan), maka berarti puasanya adalah tanggal 9, 10, dan 11 Muharram. 

Sebagian ulama yang mendhaifkan hadits di atas, maka sebagian mereka mengakui yang dianjurkan adalah tanggal 9 dan 10 Muharram saja, karena ini dikuatkan dengan riwayat ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dalam Shahih Muslim No.1916 -via EH- bahwa Nabi dilapori jika puasa Asyura' itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani, maka Rasulullah bersabda, 

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Pada tahun depan insya Allah, kita tambahkan puasa pada hari ke sembilan (Muharam).’ Hanya saja tahun depan belum kunjung tiba, Rasulullah telah wafat terlebih dahulu.” 

Namun seandainya kita terima bahwa hadits yang kita bahas ini adalah hadits yang dhaif, maka puasa pada tanggal 11 Muharram baik itu hanya digabungkan dengan tanggal 10-nya atau bahkan lebih bagus lagi digabungkan dengan tanggal 9-nya, maka sebagian ulama secara fiqih masih bisa menerima dengan alasan di antaranya adalah sebagai berikut: 

1.   Pada dasarnya sepanjang hari pada bulan Muharram ini dianjurkan untuk berpuasa, sebagaimana telah shahih dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ secara marfu' bahwa Rasulullah bersabda, 

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ ؛ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ ...

“Seutama-utamanya puasa setelah bulan Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah al-Muharram (sura)...” [HR. Muslim] 

Asy-Syaikh Kaukab dalam bukunya Fiqih al-'Ibadaat 'alaa Mazhab Malikiy (I/322) menjelaskan maksud puasa bulan muharram, yakni: 

صوم يوم تاسوعاء وعاشوراء والثمانية أيام قبلهما من شهر محرم وبقية شهر محرم

“Puasa  pada hari kesembilan dan kesepuluh, serta 8 hari sebelumnya dan sisa-sisa hari lainnya dalam bulan Muharram.” -selesai-. 

Dengan kata lain, asy-Syaikh ingin mengatakan bahwa pada hari kapan pun berpuasa pada bulan Muharram maka itu adalah sebuah keutamaan berdasarkan hadits Muslim diatas, sehingga kalau ada yang berpuasa pada tanggal 11 Muharram juga, maka itu berarti menjalankan keutamaan yang telah disyariatkan. 

2.   Puasa 9, 10 dan 11 Muharram atau 10 dan 11 muharram, sama juga telah melaksanakan petunjuk Nabi  agar menyelisihi Yahudi dalam masalah puasa Asyura'.

3.   Puasa 9, 10 dan 11 Muharram, sama saja dia telah melaksanakan anjuran untuk berpuasa tiga hari tiap bulan, yang mana pahalanya setara dengan puasa sepanjang masa sebagaimana telah disebutkan dalam hadits yang shahih.

4.   Para salaf juga telah menjalankan puasa 9, 10 dan 11 Muharram, di antara adalah apa yang shahih dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , 

أنه كان يصوم قبله يوما وبعده يوم

“Beliau berpuasa satu hari sebelumnya dan satu hari setelahnya (berarti beliau berpuasa 9, 10 dan 11 Muharram, pent.).” [Dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Baakistani] 

Diriwayatkan oleh al-Imam Ibnu Abi Syaibah رَحِمَهُ اللهُ dalam kitabnya al-Mushonaf No.9379, beliau berkata, 

«حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، «أَنَّهُ ‌كَانَ ‌يَصُومُهُ ‌وَيَصُومُ ‌قَبْلَهُ ‌وَبَعْدَهُ ‌يَوْمًا، مَخَافَةَ أَنْ يَفُوتَهُ

“...bahwa Thawus bin Kaisan beliau puasa asyura dan puasa satu hari sebelum dan satu hari sesudahnya, karena khawatir terluput dari tanggal 10-nya.” 

(Zaid bin Hubaab, shaduq hasan haditsnya, sedangkan sisa perawi lainnya adalah tsiqah, sehingga atsar maqtu' ini setidaknya berderajat hasan). 

Thawus bin Kaisan (w. 106 H) رَحِمَهُ اللهُ adalah salah seorang ulamanya Tabi'in, termasuk murid khususnya shahabi jaliil Abdullah bin Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. 

5.   Dengan melaksanakan puasa selama tiga hari, maka sama saja seperti menjaring kemungkinan terluputnya puasa Asyura'  karena keliru dalam penetapan awal bulan Muharram, sebagaimana disinggung dalam atsar Thawus di atas. 

Sebagai penutup, Al-Imam Syafi'i رَحِمَهُ اللهُ dalam al-Umm menegaskan,

استحباب صيام ثلاثة أيام التاسع والعاشر والحادي عشر

“Dianjurkannya berpuasa pada tiga hari yaitu 9, 10 dan 11 Muharram.” 

والله أعلمُ

[Dikutip dari akun FB beliau]

Komentar