Oleh : Ustadz Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar حَفِظَهُ اللهُ
Perselisihan seseorang dengan yang lainnya adalah hal biasa dan manusiawi. Pasti ada dan pernah terjadi. Begitu pula antara dua 'Alim minal 'Ulama, karena mereka juga manusia biasa, tetap saja ada faktor-faktor yang menjadi penyebab perselisihan. Jika sudah terpengaruh biasanya penilaian dari satu terhadap yang lainnya ada ketidakobjektifan.
Misalkan Imam Malik dengan Imam Muhammad bin Ishaq رحمهم الله. Ketika keduanya berselisih, Imam Malik menyebut Imam Ibnu Ishaq Dajjal minad Dajajilah (Pendusta besar). Padahal Ibnu Ishaq ini seorang yang shaduq, bukan Kadzdzab apalagi Dajjal.
Contoh lain Imam Ibnu Mandah dengan Imam Abu Nu'aim رحمهم الله. Ibnu Mandah tetap mengkritik Abu Nu'aim dalam kitab Tarikh-nya.
Tak kalah tegangnya juga adalah antara Imam al-Bukhari dengan Syaikhnya yaitu Imam adz-Dzuhli رحمهم الله. Yang dipicu oleh permasalahan al-Lafzhu bil Quran. Awalnya adz-Dzuhli merekomendasikan al-Bukhari dengan menyuruh manusia mengambil ilmu dari beliau,
اذهبوا على هذا الرجل الصالح
فاسمع منه
“Pergilah kalian ke lelaki shalih ini (al-Bukhari), dengarlah (hadits) darinya.”
Sehingga manusia pun banyak yang pergi ke al-Bukhari. Mereka mendengar hadits darinya. Hingga majelisnya adz-Dzuhli sendiri menjadi kosong. Maka muncullah hasad pada diri adz-Dzuhli dan mulailah membicarakan al-Bukhari. Para ulama memandangnya manusiawi memang. Urusan penyelesaian antar mereka berdua رحمهم الله, tentu di akhirat nanti dan bukan ranah kita sekarang untuk menghukumi keduanya.
Selanjutnya Imam Yahya bin Ma'in dan Imam An-Nasai terhadap Ahmad bin Shalih al-Hafizh, رحمهم الله...
Adz-Dzahabi menceritakan bahwa Ibnu Ma'in ada kalam tersendiri terhadap Ahmad bin Shalih ini. Tentu berdasarkan ijtihadnya. Dan penilaiannya berbeda dengan kebanyakan ulama. Ibnu Ma'in menganggapnya kurang dalam 'Adalah. Pasalnya ketika ditemui, Ibnu Shalih ini agak-agak sombong. Penilaian Ibnu Ma'in terhadapnya pun menjadi berbeda.
Padahal kata para ulama, wajar saja Ibnu Shalih agak bersikap seperti itu karena waktu ia ditemui masih berusia muda. Masih berdarah muda. Sementara ketika sudah mulai dewasa, Ibnu Shalih menjadi sangat tawadhu' dan makin tsiqah.
Kalau An-Nasai beda lagi ceritanya. Beliau tidak mentautsiq Ibnu Shalih. Ia berkata, ليس بثقة , Ia tidak tsiqah. Dan ini kalam yang ganjil menurut para ulama. Sebab Ibnu Shalih ini tsiqah, al-Hafizh, dan sangat mutqin.
Mengapa An-Nasai tidak mau mentautsiq-nya?
Kalau kata adz-Dzahabiy, karena Ibnu Shalih pernah menyakiti hati an-Nasai dan pernah mengusirnya dari majelisnya. Maka ini mungkin jadi alasan An-Nasai tidak mau men-tsiqah-kan Ibnu Shalih. Faktor sakit hati.
Adz-Dzahabiy banyak bercerita tentang persoalan di atas dalam Siyar A'lam an-Nubala.
Bagaimana para ulama menyikapi persoalan mereka terutama dari segi penilaian dari satu terhadap yang lainnya?
Jawabnya mereka tak terpengaruh dengan penilaian sesama sejawat antar satu dengan lainnya. Selama yang dinilai oleh “musuhnya” ini adalah orang yang adil, kokoh ilmunya, jelas tsiqahnya, menjaga ilmunya, dsb, maka mereka tidak menoleh pada penilaian para aqran-nya (sejawat-sejawatnya).
Mengapa demikian?
Karena perselisihan antara keduanya tentu akan mengurangi objektivitas. Selain itu, para ulama memandang biasanya kalam yang muncul adalah dari ghadhab (kemarahan). Dan ini manusiawi menurut mereka. Sehingga mereka tak menganggap kalamnya terhadap kawannya itu.
Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr رَحِمَهُ اللهُ berkata,
الصحيح في هذا الباب : أن من
صحت عدالته، وثبتت في العلم أمانته، وبانت ثقته، وعنايته بالعلم، لم يلتفت فيه إلى
قول أحد، إلا أن يأتي في جرحته بينة عادلة تصح بها جرحته ...
“Yang shahih di bab ini: Bahwasanya sesiapa yang benar adilnya, tetap amanah ilmiahnya, jelas ketsiqahannya, perhatiannya terhadap ilmu, maka tak usah dilirik perkataan miring seorang terhadapnya. Kecuali ia mendatangkan jarh yang jelas, objektif, maka jarh-nya jadi shahih....” [Jami' Bayanil 'Ilmi wa Fadhlih, (2/152)]
Ya. Ketika terjadi perselisihan di kalangan para ulama baik salaf maupun khalaf karena beberapa faktor “X” yang manusiawi tersebut, atau karena beda ijtihad, para Ahlil Fahmi wal 'Ilmi wal Maizi tidak terpengaruh olehnya, karena mereka basyar (manusia biasa); kadang marah dan kadang rida. Tentu perkataan dan penilaian ketika rida tentu berbeda dengan ketika marah. Sebagaimana menurut Ibnu 'Abdil Barr رَحِمَهُ اللهُ ,
والقول في الرضا غير القول في
الغضب
“Dan perkataan ketika ridha tentu beda dengan ketika marah.” [Jami' Bayanil 'Ilmi wa Fadhlih, (2/155)]
Syaikh 'Amr
'Abdil Mun'im Salim dalam Tahrir Qawa'id
Jarh wat Ta'dil menjelaskan: Jarh seorang terhadap aqran-nya itu ditolak jika memenuhi syarat ini:
a) Yang dibicarakan adalah yang telah
tetap 'Adalah dan tsiqah nya
berdasarkan para ulama yang objektif.
b) Yang membicarakan ini punya
perselisihan, permusuhan, dan kebencian terhadap yang dibicarakan.
c) Yang men-jarh ini jarh-nya bersifat
Mubham. Tidak dijelaskan alasannya secara ilmiah.
Semoga bisa diambil faedah dari tulisan ini yang mungkin bisa dipraktikkan manakala mungkin kita mendapati ada 2 orang atau beberapa ustadz Ahlussunnah yang sedang berselisih karena faktor “X” atau dari sisi kemanusiaannya.
Pagi yang sejuk di Ma'had Daar El 'Ilmi Beusi, 1 Rajab 1443 H
[Disalin dari
akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar