Oleh: Ustadz Muhammad Hudzaifah Al Jawi حَفِظَهُ اللهُ
1. Hukum asalnya boleh shalat di tempat mana pun, kecuali yang dilarang oleh syariat.
قال العلماء: كل
موضع صلي فيه يطلق عليه اسم مسجد؛ لأن المسجد في اللغة مكان السجود. قلت: فهذا نص
عام فيه جواز الصلاة في كل مسجد، ولا يخص من ذلك ولا يستثنى إلا ما استثناه الشرع؛
كمسجد الضرار الذي يؤسسه الكفار بصفاته المتقدمة، والمقبرة، والمزبلة ومبارك
الإبل، ونحوه مما جاءت النصوص الصحيحة تنهى عن الصلاة فيه .
“Ulama berkata, ‘Setiap tempat dimana orang shalat di dalamnya dimutlakkan namanya dengan nama masjid dikarenakan masjid secara bahasa artinya adalah tempat sujud.’ Saya katakan: Ini adalah dalil secara umum akan bolehnya shalat di semua masjid dan tidak ada pengkhususan dan pengecualian, kecuali yang dikecualikan oleh syariat, seperti masjid dhirar yang dibangun oleh orang-orang kafir dengan sifat-sifat yang telah lalu, kuburan, tempat sampah, kandang unta, dan yang semisalnya yang terdapat dalil-dalil yang shahih yang melarang shalat di dalamnya.” [Tuhfatul Abrar fi Ahkami Masajid Dhirar lisy karya Syaikh al-Maqdisi]
2. Boleh shalat di masjid yang tidak diketahui kondisinya, apakah itu masjid dhirar atau tidak.
هل تجوز الصلاة في
المسجد المجهول الحال، خلف الإمام المجهول الحال ؟ تجوز الصلاة في المسجد المجهول
الحال، خلف الإمام المجهول الحال
“Apakah boleh shalat di masjid dan di belakang imam yang tidak diketahui kondisinya? Boleh shalat di masjid dan di belakang imam yang tidak diketahui kondisinya.” [Shifat Masajid Dhirar lisy karya Syaikh ath-Tharthusi]
3. Tidak boleh menghukumi suatu masjid sebagai masjid dhirar hanya dengan sangkaan atau menebak-nebak, namun harus secara yakin dan dengan dipastikan.
فلا تكفي الشكوك
والتخرصات لمنع الصلاة في المسجد حتى يتيقن أنه مسجد ضرار .. وذلك لأن الأصل
اليقيني الذي تقرر في ديننا أن الأرض كلها مسجد لنا .
“Tidak cukup sekadar sangkaan-sangkaan dan tebak-tebakan untuk melarang shalat di suatu masjid sampai dipastikan bahwasanya masjid tersebut adalah masjid dhirar. Hal ini dikarenakan hukum asal yang secara pasti di dalam agama kita adalah bumi itu seluruhnya adalah masjid bagi kita.” [Tuhfatul Abrar fi Ahkami Masajid Dhirar lisy karya Syaikh al-Maqdisi]
4. Masjid yang di awal dibangun di atas ketakwaan selamanya tidak bisa berubah menjadi masjid dhirar sekalipun muncul sifat-sifat masjid dhirar pada perkembangannya.
المسجد الذي يؤسس
على التقوى ثم تطرأ عليه بعض صفات مسجد الضرار، لا يتحول إلى مسجد ضرار
“Masjid yang dibangun di atas ketakwaan kemudian muncul sebagian sifat-sifat masjid dhirar tidak dapat berubah menjadi masjid dhirar.” [Shifat Masajid Dhirar lisy karya Syaikh ath-Tharthusi]
5. Jika terlanjur shalat di masjid dhirar, maka shalat tersebut tetap sah dan tidak perlu mengulangi.
لو تيقن أن المسجد
ضرار ولكن بعدما صلى فيه .. فلا يعيد الصلاة.. فالنبي صلى الله عليه وسلم لم يأمر
أحدا ممن صلوا في مسجد الضرار الأول بإعادة الصلاة ..
“Jika engkau telah yakin bahwa suatu masjid itu adalah masjid dhirar, akan tetapi engkau mengetahuinya setelah engkau shalat di dalamya, maka tidak perlu lagi untuk mengulangi shalat tersebut... Hal ini dikarenakan Nabi ﷺ tidak memerintahkan seseorang pun yang telah melakukan shalat di masjid dhirar pertama untuk mengulangi shalat mereka.” [Tuhfatul Abrar fi Ahkami Masajid Dhirar lisy karya Syaikh al-Maqdisi]
(*) Masalah menghukumi suatu masjid itu sebagai masjid dhirar itu masalah yang samar, sebagaimana kata Syaikh ath-Tharthusi, sehingga menghukumi masjid-masjid sebagai masjid dhirar memerlukan adanya tatsabut secara menyeluruh.
Akan tetapi ada beberapa contoh nyata dari masjid-masjid dhirar seperti masjidnya Ahmadiyyah, LDII, dan Syiah yang dibangun untuk memecah belah kaum muslimin dan mereka sejak awal melarang orang shalat, kecuali yang sealiran dengan mereka..
ما تبنيه الجماعات والأحزاب
والطوائف من مساجد خاصة لهم لينفردوا بها عن باقي مساجد المسلمين العامة، وهي أشبه
بتكايا الصوفية التي بسببها اعتزلوا مساجد أهل الإسلام، ومثل حسينيات!! الروافض،
فهذه كلها فيها معنى الضرار وعلى من قدر من المسلمين إزالتها وهدمها
“Di antara masjid dhirar adalah masjid-masjid yang dibangun oleh jama'ah-jama'ah, partai-partai, dan kelompok-kelompok tertentu yang dikhususkan bagi mereka agar mereka menyendiri dengannya dari masjid-masjid kaum muslimin yang umum. Sangat serupa dengan biara-biara kaum shufi yang dengan sebabnya mereka meninggalkan masjid-masjid kaum muslimin, dan seperti Husainiyyah, kaum Rafidhah!! Ini semua memiliki makna dhirar dan wajib atas kaum muslimin yang mampu untuk melenyapkan dan merobohkannya.”
Namun jika masjid itu diawal dibangun di atas ketakwaan, lalu sifat masjid dhirar baru muncul setelahnya, maka itu bukan masjid dhirar sebagaimana poin nomor 4 di Ts.
[Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan حَفِظَهُ اللهُ menyebutkan bahwa yang berhak untuk merobohkan masjid atau tempat peribadatan lainnya adalah ulil amri. Karena jika dilakukan oleh individu maka berpeluang memunculkan mafsadat lebih besar dan boleh jadi mereka akan membangunnya kembali dengan lebih indah]
Dalam surat at-Taubah hanya menyebutkan secara global...
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا
مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا
لِّمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا
إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemadharatan (pada orang-orang Mukmin), untuk kekafiran, dan memecah belah antara orang-orang Mukmin serta menunggu kedatangan orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah, ‘Kami tidak menghendaki selain kebaikan.’ Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).” [QS. at-Taubah(9): 107]
Secara global, hanya satu kriteria saja sudah cukup menjadikan masjid itu sebagai masjid dhirar, sebagaimana dikatakan oleh para ulama.
Misalnya Ibnu Rusyd al-Jadd رَحِمَهُ اللهُ yang mengatakan, “Sesungguhnya orang yang membangun mesjid di dekat mesjid yang lain untuk mengganggu penghuni masjid yang pertama dengannya dan dengannya dia memecah belah jamaah rnereka, maka ia termasuk pendatangan mudharat yang terbesar karena pendatangan mudharat pada suatu yang berkaitan dengan agama adalah lebih bahaya dari apa yang berkaitan dengan jiwa dari harta, apalagi di masjid yang dibangun untuk shalat yang merupakan tiang agama...
Bila terbukti bahwa orang yang membangunnya memaksudkan pendatangan mudharat dan memecah belah jamaah -bukan untuk tujuan kebaikan-, maka ia (masjid) wajib dibakar dan dirobohkan serta dibiarkan puing-puingnya menjadi sampah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ terhadap masjid dhirar.”
Akan tetapi rinciannya dan menerapkan hukumnya atas masjid-masjid tertentu, maka terdapat pendetailan dan diperlukan adanya pemastian. Silakan lihat pembahasannya merujuk kitab-kitab yang secara khusus membahas tentang hukum-hukum masjid dhirar semisal Tuhfatul Abrar fi Ahkami Masajid Dhirar karya Syaikh al-Maqdisi atau Shifat Masajid Dhirar karya Syaikh ath-Tharthusi.
والله
أعلمُ بالـصـواب
[Dikutip dari akun FB beliau dengan sedikit penambahan dari kami]
Komentar
Posting Komentar