Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ اللهُ
Harta syubhat adalah harta yang belum jelas nilai kehalalannya dan Nabi ﷺ memerintahkan untuk ditinggalkan. Sehingga di situ bercampur, ada bagian yang menurut penilaian manusia itu halal dan ada bagian yang haram, maka belum jelas.
Nabi ﷺ mengatakan,
إِنَّ
الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ
مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ
“Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya.” [HSR. Bukhari No.52, Muslim No.1599 (107), Sunan Abi Dawud No.3329 dan 3330, Sunan at-Tirmidzi No.1205, Sunan an-Nasai (VII/241), Sunan Ibni Majah No.3984, Ahmad dalam Musnad-nya (IV/267)]
Sehingga orang itu tidak tahu bahwa dari harta syubhat ini, mana bagian yang halal dan haram. Dia juga tidak tahu akibat buruk ketika orang itu menggunakan harta syubhat tadi. Maka Nabi ﷺ menyarankan,
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ
فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ،
“Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” [Lanjutan hadits di atas]
Dan terbukti, orang yang memiliki harta syubhat itu korbannya ada pada agama dan kehormatannya sehingga dia (ketika berada) di tengah masyarakat itu bukanlah termasuk orang yang dihormati hartanya.
Nabi ﷺ memuji orang yang shalih maka hartanya juga shalih dan inilah manusia yang derajatnya paling tinggi. Shahabat Amr bin Ash رَضِيَ اللهُ عَنْهُ mendapatkan pujian dari Nabi ﷺ,
يَا عَمْرُو نِعِمَّ الْمَالُ
الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ
“Wahai Amr, sebaik-baik harta adalah harta yang shalih yang dimiliki oleh orang yang shalih.” [HR. Ahmad No.17763, Ibnu Hibban No.3210 dan dishahihkan Syaikh Syuaib al-Arnauth]
Ada yang manusianya shalih namun hartanya haram maka ini merusak keshalihannya. Shalih ini makna yang dzahir (tampak), seperti dia rajin shalat jamaah, tahajjud, puasa senin-kamis, dan ibadah-ibadah yang lainnya. Namun begitu penghasilannya haram maka merusak keshalihan ibadahnya, menjadi percuma karena doanya ditolak Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.
Sebagaimana Rasulullah ﷺ bercerita,
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ
يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا
رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ
فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ
“Ada seorang pria yang melakukan perjalanan jauh, pakaiannya kusut, kusam, dan berdebu. Dia mengangkat tangannya ke langit mengatakan, ‘Wahai Tuhanku, Wahai Tuhanku.’ Sementara makanannya haram, minumannya haram, makanan tambahannya juga haram. Maka bagaimana orang tersebut bisa dikabulkan doanya?” [HR. Muslim No.2393 dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ]
Sehingga orang yang shalih secara dzahir tapi kemudian hartanya merupakan harta haram, itu merusak keshalihannya dan menjadikannya orang yang fasiq.
Kemudian ketika orang itu memiliki harta syubhat maka akan memicu rasa curiga di masyarakat. Meskipun dia kaya tetapi dicurigai oleh tetangganya, kira-kira hatinya bisa menikmati tidak? Fisiknya mungkin bisa tetapi batinnya tidak. (Syubhat) inilah yang bisa merusak kehormatan dirinya karena menjadi pemicu kecurigaan masyarakat terhadap hartanya.
والله
أعلمُ
[Dilansir dari https://youtu.be/NIM_9ffZSuo ]
Komentar
Posting Komentar