Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Kami
menjumpai adanya larangan memakai rak dan piring yang terbuat dari emas, namun
sekarang ini adapula orang yang memakan emasnya. Bagaimana hukum atas perkara
ini?
Barakallahu
fiikum.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
warahmatullahi wabarakatuh.
Jadi memang ada makanan yang diproses dan ditambah emas yang masuk ke (jenis makanan) herbal. Kalau dia di posisi pengobatan pada hal yang diperlukan maka tidak ada masalah. Tapi kalau dia masuk kepada posisi bermegah-megahan maka ini yang dilarang, masuk ke dalam larangan.
Karena itu disebutkan oleh para ulama bahwa warna keemasan -warnanya saja- itu dianggap hal yang makruh karena dianggap menyerupai dari hal-hal yang bisa membawa kepada makna dilarangnya makan dari piring emas dan perak yakni (hal yang) berlebihan, menunjukkan kemegahan. Ini menyelisihi kandungan umum dari seorang muslim terlebih di atas makna bahwa itu (perangkat makanan dari emas) adalah bejana makan penduduk surga.
والله تعالى أعلم
[Dijawab oleh ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ sebagaimana kami kutip dari https://youtu.be/FxvKf0-1OCU ]
Komentar
Posting Komentar