Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ اللهُ
Kita punya banyak kasus di negara kita, ada tabungan haji, uang pensiunan, uang jamsostek, uang asuransi, dan aneka tabungan yang baru kita dapatkan di akhir masa kerja atau ketika punya kasus kecelakaan kemudian dapat klaim, termasuk juga tabungan haji.
Untuk memahami apakah ini wajib zakat atau tidak, kami memberikan kesimpulan ringkas saja bahwa syarat wajib zakat adalah Milku at-Tam, yakni kepemilikan sempurna sehingga orang dapat menggunakan harta ini kapan dan di manapun saat dia butuh, seperti tabungan kita. Meskipun dia (tabungan) dibawa orang lain. Maka ini wajib dizakati.
Untuk tabungan haji, yang kita tahu kalau sudah membayar maka tidak bisa ditarik kecuali bila dibatalkan (kepesertaan haji). Calon haji ketika membayar ke rekening yang telah ditetapkan oleh Depag untuk haji senilai 25 juta, maka sebenarnya yang terjadi di situ adalah akad jual beli jasa porsi haji.
Karena bentuknya adalah jual beli jasa -meskipun ada kritikan terkait akadnya-, maka uang yang dibayarkan sudah berpindah hak milik sehingga uang 25 juta ini bukan milik calon jamaah haji tapi sudah menjadi dana yang dimiliki oleh pihak yang bersangkutan dan nanti akan diberikan layanan berupa keberangkatan haji di masa yang telah ditetapkan.
Karena itu dalam hal ini, uang 25 juta karena bukan miliknya maka yang kami pahami sudah tidak lagi wajib untuk dibayarkan zakatnya karena sudah lepas dari kepemilikan kita. والله أعلمُ.
Kalau ada keterangan yang lain bahwa status 25 juta itu bisa ditarik tapi dengan ketentuan calhaj membatalkan, jika ini bisa dilakukan maka itu berarti pembatalan akad. Seperti orang yang mau berangkat umrah kemudian tidak jadi lalu uangnya ditarik dan oleh pihak travel dikembalikan sebagian -misalnya-, berarti jika sudah terjadi pembatalan akad maka tidak terjadi lagi akad jual beli jasa. Artinya sebelum pembatalan akad, akad ini (jual beli porsi haji) masih berlangsung sehingga status 25 juta tersebut masih bukan menjadi milik calon haji (sehingga tidak wajib dizakati).
والله
أعلمُ ...
[Dilansir dari laman https://youtu.be/mwG2sQSR-Zg]
Komentar
Posting Komentar