Mentalqin Mayit yang Telah Dikuburkan

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ pernah ditanya tentang mentalqin mayit setelah selesai dimakamkan di kuburnya, apakah hadits tentang hal tersebut shahih dari Nabi dan para shahabat beliau? Jika memang haditsnya tidak shahih apakah boleh melakukan perbuatan tersebut atau tidak ? 

Beliau menjawab: 

Talqin yang disebutkan seperti ini dikutip dari sekelompok shahabat bahwa mereka memerintahkan hal tersebut seperti Abu Umamah Al-Bahili dan lainnya, juga terdapat sebuah hadits dari Nabi tentang hal ini namun hadits tersebut dihukumi tidah shahih dan tidak banyak shahabat yang melakukannya. 

Oleh karena itu Al-Imam Ahmad dan para ulama lainnya menyatakan, “Sesungguhnya talqin seperti ini tidak mengapa,” para ulama pun memberikan keringanan mengenai hal ini namun mereka tidak memerintahkan untuk mengerjakannya. 

Sekelompok ulama dari pengikut Al-Imam Asy-Syafi'i dan Al-Imam Ahmad menganjurkan perbuatan tersebut. Sedangkan sekelompok ulama lainnya dari pengikut Al-Imam Malik dan lainnya memakruhkannya. 

[Majmuatul Fatawa jilid 12 hal. 385] 

Catatan:

Talqin yang dimaksud di sini, semisal ucapan seseorang di atas kubur kepada mayit yang baru dimakamkan, “Wahai Fulan, jika engkau ditanya siapa Rabb-mu maka jawablah Rabbku adalah Allah,” dan semisalnya. 

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

[Disadur dari laman http://t.me/kajiankitabulama dengan pengasuh ustadz Abu Hanifah Ibnu Yasin]

Komentar