Bila Suami Melarang Istri Tarbiyah dan Liqa’

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Tarbiyah itu adalah pendidikan, liqa’ artinya berjumpa. Kalau pendidikan yang bagus itu tidak ada masalah. Berjumpa, silaturahmi dalam majelis dzikir itu juga bagus. 

Tapi istilah tarbiyah dan liqa’ itu ada di tengah orang-orang Ikhwanul Muslimin atau siapa yang memiiliki pemikiran sebagaimana pemikiran mereka. Itu dari hal yang berbahaya, harus diwaspadai. 

Sekarang dimasuki di kampus-kampus bahkan ke SMA-SMA meracuni pemahaman anak-anak muda. Itu yang membuat mereka kadang jatuh pada sikap ekstrem, radikal. Karena sebagian manusia ini di acara tarbiyah dan liqa’nya itu mengajari bentuk benci kepada pemerintah, gemar mengkritik kepada penguasa. Kadang kalau dia sampai pada tingkatan tertentu, itu ada pembahasan namanya sirri atau tandzim -maksudnya al-Tandzim al-Sirri (gerakan bawah tanah)-, kerahasiaan organisasi, ada aturan-aturan tertentu di dalam kelompok dan jamaah mereka. Maka ini adalah hal yang berbahaya karena itu jangan tertipu dengan penamaan-penamaan. 

Kadang orang itu kalau dia ahlul bid’ah, kebiasaannya sejak dahulu seperti itu. Awal duduk, dia kasih pembicaraan yang bagus dulu, tidak begitu tampak asal pemikirannya. Nanti baru di belakang, dia masukkan pemikiran-pemikiran keliru. Seorang suami sebagai bentuk tanggung jawabnya ke istri maka harus melarang, jangan membiarkan keluarganya masuk ke dalam hal-hal yang seperti itu. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dilansir dari laman https://youtu.be/Mn3Glexen_8]

Komentar