Fatwa Dar Ifta Yordania:
Mayoritas ahli fiqih dari empat madzhab yang diikuti, berpendapat bahwa menghidupkan malam nisfu Sya’ban hukumnya mustahab (disukai). Hal itu berdasarkan hadits,
يطلع الله عز وجل إلى خلقه ليلة
النصف من شعبان فيغفر لعباده إلا لاثنين: مشاحن، وقاتل نفس
“Allah ‘azza wa jalla mengamati makhluk-Nya pada malam nisfu Sya’ban, dan Dia mengampuni dosa hamba-hamba-Nya, kecuali dua orang; yang saling bermusuhan dan yang membunuh orang lain.” [HR. Imam Ahmad, dalam Al-Musnad (11/217), dari ‘Abdullah bin ‘Amr dengan sanad yang shahih dengan syawahid-nya, berdasarkan penelitian para para ulama peneliti pada terbitan Muassasah Ar-Risalah]
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam dengan sanad yang shahih dari Mu’adz bin Jabal رَضِيَ اللهُ عَنْهُ secara marfu’, namun dalam hadits ini, Nabi ﷺ berkata, “ إلا لمشرك أو مشاحن “ (Kecuali orang yang menyekutukan Allah atau yang saling bermusuhan). Al-Haitsami berkata, “Para perawinya tsiqah.”
Makna yang ditunjukkan oleh hadits ini jelas, bahwa malam ini memiliki keistimewaan berupa karunia, rahmat, dan ampunan dari Allah. Siapa saja yang berupaya meraih keutamaan ini dengan melakukan shalat, dzikir, dan berdoa, maka ia layak mendapatkan berbagai keutamaan yang penuh berkah tersebut. Selain itu, menghidupkan malam untuk ibadah merupakan perkara yang dianjurkan setiap malam, dan itu termasuk malam nisfu Sya’ban ini.
Imam Asy-Syafi’i رَحِمَهُ اللهُ berkata dalam kitab Al-Umm, “Saya menyukai semua yang saya hikayatkan tentang malam-malam ini (termasuk di dalamnya malam nisfu Sya’ban).” Dan yang beliau hikayatkan adalah shalat, doa, dan dzikir.
Ibnu Hajar Al-Haitami رَحِمَهُ اللهُ berkata, “Malam ini (yaitu malam nisfu Sya’ban) memiliki keutamaan, di dalamnya terdapat ampunan dan pengabulan doa yang khusus.” [Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra]
Ibnu Nujaim رَحِمَهُ اللهُ dari kalangan Hanafiyyah berkata, “Salah satu perkara yang disunnahkan adalah, menghidupkan sepuluh malam terakhir Ramadhan, dua malam ‘Id, sepuluh malam pertama Dzulhijjah, dan malam nisfu Sya’ban, sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits.” [Al-Bahr Ar-Raiq]
Dalam kitab At-Taj Al-Iklil (3/319) yang merupakan kitab dari kalangan Malikiyyah disebutkan, “Dianjurkan beribadah di malam tersebut (yaitu malam pertengahan Sya’ban).”
Dan ini juga pendapat dari kalangan Hanabilah, sebagaimana disebutkan dalam Syarh Muntaha Al-Iradat karya Al-Buhuti. Ibnu Taimiyyah رَحِمَهُ اللهُ berkata, “Adapun malam nisfu Sya’ban, terdapat berbagai hadits dan atsar yang menyebutkan keutamaannya. Dan dinukil dari sekelompok ulama salaf, bahwa mereka shalat di malam tersebut. Sehingga seseorang yang shalat sendiri di malam tersebut, sudah ada salaf yang lebih dulu melakukannya, dan ada hujjah atas amalnya tersebut, sehingga hal tersebut tidak bisa diingkari.” [Majmu’ Fatawa]
Namun, kami perlu memberi catatan atas dua perkara penting yang disebutkan oleh para ulama:
Satu, anjuran menghidupkan malam nisfu Sya’ban dengan shalat itu dilakukan secara sendiri-sendiri, bukan secara berjamaah, tidak di masjid, tidak juga di tempat selain masjid. Yang dianjurkan adalah seorang hamba shalat sendiri menghadap Rabb-nya. Karena itu, para ahli fiqih menyatakan makruhnya menghidupkan malam ini secara berjamaah, dan itu kami temukan dari seluruh ahli fiqih dari empat madzhab.
Dua, tidak boleh membuat tata cara shalat khusus di malam nisfu Sya’ban ini, sebagaimana yang masyhur pada sebagian orang dengan nama “Shalat Alfiyyah”. Shalat ini dikerjakan seratus rakaat, dan di tiap rakaat setelah membaca Al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surah Al-Ikhlash sepuluh kali. Dan shalat ini sendiri tidak disyariatkan, dan diingkari oleh para ulama, dan tidak boleh disandarkan pada agama ini. Yang perlu dilakukan di malam ini, cukup seorang muslim shalat semampunya, dan memperbanyak doa serta permintaan kepada Allah.
An-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ berkata, “Shalat yang dikenal sebagai shalat raghaib dan shalat malam nisfu sya’ban seratus rakaat, kedua shalat ini merupakan perkara bid’ah yang mungkar dan jelek. Dan jangan tertipu karena ia disebutkan di kitab Qut Al-Qulub dan Ihya ‘Ulumuddin, juga dengan hadits yang menyebutkan kedua shalat tersebut, karena semuanya batil. Juga jangan terjebak dengan ulama yang samar atas hukum dua shalat ini, sehingga ia menulis tulisan tentang dianjurkannya dua shalat ini, karena ia telah keliru dalam hal itu.” [Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (4/56). Wallahu a’lam.
[https://aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2922#.YF1ZiD98rIU]
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh: Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny حَفِظَهُ اللهُ
Sebagian orang mengatakan, “Disyariatkan (baca: dianjurkan) menghidupkan malam Nisfu Sya'ban..” kemudian menyebutkan perkataan Imam Syafi'i رَحِمَهُ اللهُ dalam masalah ini.
Maka, kita bisa menjawabnya dengan poin-poin berikut ini:
1. Yang dimaksud dengan “menghidupkan malam” dalam perkataan Imam Syafi'i رَحِمَهُ اللهُ adalah mengamalkan ibadah-ibadah yang disyariatkan secara umum, seperti: berdzikir, berdoa, dan shalat malam tanpa membuat cara-cara khusus dalam melakukan ibadah-ibadah itu sebagaimana dilakukan sebagian orang di zaman ini.
2. Pendapat beliau dalam masalah ini, bukanlah pendapat yang disepakati oleh seluruh ulama (baca: Ijma’) akan tetapi banyak juga ulama yang menyelisihinya.
Sehingga, perkataan beliau dalam masalah ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil, akan tetapi harusnya dicarikan dalil penguatnya. Bila tidak ada dalil penguatnya dari al-Qur'an maupun sunnah, maka harusnya ditinggalkan.
Sebagai gantinya, perlakukan malam ini sebagaimana malam-malam yang lainnya.
3. Sebagian orang berdalil dengan hadits Nabi ﷺ yang menjelaskan keutamaan malam nisfu sya'ban, maka ada beberapa jawaban untuknya:
a. Bahwa hadits-hadits tersebut lemah sanadnya, dan tidak bisa saling menguatkan. Ini pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama hadits dari dulu, bahkan saya pribadi belum menemukan perkataan ulama hadits yang mutaqaddimin yang menguatkan hadits-hadits itu.
b. Seandainya apa yang disebutkan dalam hadits itu shahih, tentunya diketahui oleh para Shahabat dan banyak yang mengamalkannya dari mereka, sebagaimana banyak dari orang di zaman ini mengamalkannya.
Tapi kenyataannya tidak demikian. Mana bukti yang shahih bahwa para Shahabat dahulu menghidupkan malam ini dengan ibadah-ibadah khusus?
c. Kalau seandainya dikatakan haditsnya kuat, maka kita katakan itu hanya menjelaskan tentang kemuliaannya .. tidak menjelaskan tentang bolehnya mengistimewakan malam itu dengan ibadah-ibadah tertentu, sebagaimana malam Jum'at adalah malam yang istimewa, namun demikian kita tidak boleh mengistimewakannya dengan menghidupkannya dengan ibadah-ibadah khusus.
Sebagaimana menetapkan “keutamaan malam tertentu” harus berdasarkan dalil, maka menetapkan hukum “menghidupkan malam tertentu dengan ibadah tertentu” juga membutuhkan dalil, sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh banyak ulama.
Demikian, wallahu a'lam.
[Disadur dari
akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar