Mandi Sebagai Pengganti Wudhu

Oleh: Syaikh Dr. Utsman bin Muhammad al-Khamis حَفِظَهُ اللهُ

 

Adapun jika mandinya itu adalah mandi janabah atau mandi Jum’at, jadi ada sebab (yang membuatnya mandi janabah) dalam keadaan ini para ulama sepakat bahwa mandinya itu mencukupi dari wudhu (tidak perlu berwudhu kembali). Jika mandinya itu memiliki sebab, seperti junub atau mau shalat Jum’at dan lainnya, dalam keadaan ini mandinya itu mencukupi dari wudhu berdasarkan ijma’ para ulama. 

Dan bersamaan dengan itu, ulama menyunnahkan baginya untuk berwudhu sebelum mandi sebagaimana dalam petunjuk Nabi . Jika ia tidak berwudhu sebelum mandi, itu pun juga telah mencukupinya dari berwudhu. 

Sesungguhnya perselisihan para ulama adalah berkenaan dengan mandi (biasa), bukan janabah atau Jum’at. Seperti seseorang yang mandi karena kebiasaan saja atau hanya untuk membersihkan keringat. Misalnya dia sore hari mandi, membersihkan diri, dan dia niatkan untuk mengangkat hadats dengan mandi tersebut, dalam hal ini para ulama berselisih. 

Mereka berkata bahwa mandi ini tidak memiliki sebab, tidak ada yang menyebabkannya mandi, baik itu janabah atau Jum’at, maka di sini para ulama berselisih apakah itu mencukupkan dari wudhu atau tidak, dan yang shahih adalah mencukupkan dari wudhu. 

Mereka berkata bahwa barangsiapa yang membasahi seluruh badannya dengan air, maka tidak perlu berwudhu kembali. Terlebih lagi untuk orang yang berpendapat seperti Imam Malik dan Abu Hanifah, bahwasanya tertib bukan syarat dari wudhu. Jadi yang shahih bahwa mandinya telah mencukupkan dia dari wudhu (tidak perlu wudhu lagi). Insya Allahu Ta’ala. 

Sebagian ulama berpendapat bahwa itu tidak mencukupkan dari wudhu, jadi dia tetap harus berwudhu. Sedangkan yang benar adalah mandi itu mencukupkan dari berwudhu karena perkara ini termasuk ke dalam bab masuknya perkara kecil ke dalam perkara besar, yaitu wudhu ke dalam mandi. 

Jadi yang shahih adalah bahwa mandi itu mencukupkan dari berwudhu, meskipun tidak ada sebab yang mewajibkannya mandi. Na’am. 

[Dilansir dari laman https://youtu.be/1Ec-YavS6us] 

Tambahan: 

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Apakah ketika mandi biasa, seseorang meniatkan juga dengannya wudhu? Jawabannya boleh saja, itu tidak ada masalah sebab haditsnya umum di Musnad Imam Ahmad dan Sunan an-Nasai dari Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, beliau berkata, 

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ

“Nabi tidak berwudhu setelah selesai mandi.” [HR. Tirmidzi No.107, an-Nasai No.252, Ibnu Majah No.579, Ahmad (6/68), dishahihkan Syaikh al-Albani] 

Jadi kalau dia mandi dan meniatkannya dengan wudhu maka itu sudah cukup karena ketika mandi, seluruh anggota wudhu telah terkena air dan terkena air itu sudah dalam kadar cukup. Adapun membasuhnya atau menggosoknya, itu kadar tambahan namanya. 

Karena itu para ulama ahli fiqh menyebutkan, “Andaikata ada sumur atau sungai kemudian seseorang menceburkan dirinya ke sungai tersebut dengan niat berwudhu, maka itu sah untuknya sebagai wudhu.” 

Yang kedua, kalau misalnya dia sudah berwudhu pada saat mandi biasa atau mandi wajib kemudian keluar angin atau buang air kecil, itu artinya telah keluar pembatal wudhu sehingga membatalkan wudhunya. Setelah itu dia lanjutkan mandinya hingga terbasuh seluruh badannya sampai selesai, maka telah sah kembali (wudhu) atau telah cukup mandinya. والله تعالى أعلم.

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dikutip dari laman https://youtu.be/Gyt49xjy5Uk] 

Pendapat berbeda: 

Oleh: Syaikh Sa’ad asy-Syatsri حَفِظَهُ اللهُ

 

Apakah mandi mencukupi dari wudhu? Maka kami berpendapat, mandi mencukupi dari wudhu dalam beberapa keadaan:

1)  Apabila mandinya dari janabah dan dengannya seseorang berniat mengangkat dua hadats. Manakala mandi mengangkat hadats besar maka otomatis mengangkat hadats kecil dengan niat. Ada pun jika tidak berniat kecuali mengangkat  hadats besar bukan kecil maka ia harus berwudhu.

2)  Jika mandi dengan sempurna yang mencakup dengan berwudhu, berniat bahwa ia berwudhu. 

Jadi yang pertama mandi janabah dengan berniat mengangkat dua hadats. Maka manakala ia mengangkat hadats yang besar, maka itu mencakup mengangkat hadats yang kecil. 

Kedua, jika ia mandi dengan mandi mustahab. Ia mandi dengan mandi sempurna yang meliputi wudhu. Dan dengan wudhunya, ia berniat mengangkat hadats dimana wudhunya tersebut dengan berurutan. Maka dari itu hadatsnya terangkat. 

Adapun selain dari itu maka hadatsnya tidak terangkat dengan mandi. Na’am. 

(*) Mandi mustahab adalah mandi sunnah seperti mandi Jum’at. 

والله تعالى أعلم 

[Dikutip dari laman https://youtu.be/mptjXvmVh0Y]

Catatan tambahan:

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal حَفِظَهُ اللهُ menyarankan agar tetap berwudhu sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan.


Komentar