Oleh: Syaikh Utsman bin Muhammad al-Khamis حَفِظَهُ اللهُ
Tankis (membaca al-Qur’an dengan tidak urut) yang dimakruhkan oleh para ulama adalah tankis dalam satu surat. Tankis dalam satu surat inilah yang dimakruhkan para ulama. Misalnya pertama membaca,
ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا
هُوَ ٱلْحَىُّ ٱلْقَيُّومُ ۚ
“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya).” [QS. al-Baqarah(2): 255]
Kemudian setelahnya membaca,
وَإِذْ قُلْنَا
لِلْمَلَٰٓئِكَةِ ٱسْجُدُوا۟ لِءَادَمَ
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kamu kepada Adam’.” [QS. al-Baqarah(2): 34]
Di dalam surat al-Baqarah membaca akhirnya kemudian awalnya, hal inilah yang dimakruhkan para ulama.
Adapun tankis dalam urutan surat-surat, yang benar tidak mengapa, hukumnya boleh dalam tankis surat-surat. Diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau membaca al-Baqarah kemudian an-Nisa lalu Ali Imran. Jadi tankis surat-surat tidak mengapa, tetapi yang makruh adalah tankis ayat dalam surat yang sama. Makruh bukan haram. Makruh yakni yang dimakruhkan ulama bahwa seseorang melakukan tankis ayat dalam satu surat yang sama. Na’am.
[Dikutip dari
laman https://youtu.be/wFNuRn3pDs8]
Komentar
Posting Komentar